OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,6 Miliar dan Larangan Seumur Hidup dalam Kasus IPO PT Bliss Properti
PATROLICIA COM PROPINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah perusahaan dan individu terkait pelanggaran di sektor pasar modal. Sanksi tersebut menyasar PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna…