OJK Perketat Modal BPR, Bank Bermodal Lemah Terancam Kena Sanksi
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa regulator ingin memperkuat fondasi industri BPR agar lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing di tengah meningkatnya tekanan ekonomi serta perubahan lanskap industri perbankan.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 itu menggantikan aturan lama mengenai kewajiban penyediaan modal minimum. Fokus utamanya adalah…