Salmun Sebut Akta WAM dan MTM Telah Dibatalkan PTUN
Patrolicia.com/provinsi NTT
Akta Atas nama Wilhelmina Ariantje Messakh dan Marcus Thobias Messakh telah dibatalkan
Hal ini disampaikan Salmun Messakh kepada media di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Selasa (13/10/2020).
"Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman bernomor 094/DKPS/380/IX/2020, sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 169 K/TUN/2020 tanggal 05 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor…