Browsing Tag: "tiga syarat penting untuk pengurusan ijin di dinas pmptsp kota kupang"

tiga syarat penting untuk pengurusan ijin di dinas pmptsp kota kupang

Tiga Syarat Penting Untuk Pengurusan Ijin Di Dinas PMPTSP Kota Kupang

Patrolicia.com /kota Kupang-  Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos, MM. Menyampaikan bahwa Pengurusan Perijinan itu ada yang 7 hari ada yang 14 hari, sesuai macam ijin. Syarat-syarat untuk mengurus ijin itu seperti gambar lengkap lokasi, KTP Pemilik, Sertifikat Tanah yang sudah membayar pajak. Hal ini disampaikan Oleh Kadis PMPTSP saat ditemui media ini di ruang kerjanya Kamis, 30/04/2020. Kalau ingin membangun juga harus ada tim teknis dari Pemerintah…