Warga Sumlili Desak Polsek Kupang Barat dan camat Tindak tegas Penambangan Ilegal di Pantai Alaman

1,736

 

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.        Warga di Dusun IV dan V Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat mendesak Polsek Kupang Barat untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal Galian C di seputaran Pantai Alamanda.

Pasalnya, menurut pengakuan warga pengambilan material batu dan pasir dari bibir pantai itu bisa memicu bencana.

Fendy Tomisui, salah satu warga kepada media ini, Senin 23 Oktober siang mengatakan bahwa akibat dari penambangan ilegal, pantai menjadi rawan abarasi.
“Kqmi punya sumur di rumah warga juga sudah rasa asin karena bercampur air laut,” katanya.

Fendy mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh warga yang berdomisili di lepas pantai sudah dilakukan berulang.

Namun, demikian Fendy, penertiban itu tidak menghentikan aktivitas tambang ilegal itu.

“Malah kami sering terjadi konflik diantara kami, sebab warga yang menggali pasir dan menjual juga warga dari Desa Sumlili,” tegasnya.

Warga lain, Ako Hailitik bahkan mengaku jika bibir pantai sudah rendah.
“Kami punya sumur di sini sudah asin semua. Sudah lapor semua ke instansi mana saja. Tapi surat kami tidak di respon,” katanya.

Penambang, menurutnya mengambil pasir dan material batu.

“Masyarakat sempat keluhkan ke Polsek Kupang Barat. Pemdes Sumlili sudah sempat tegur. Tahun lalu Pemdes sudah buat aturan adat. Tapi kemudian mereka mulai lagi,” akunya.

Kepala Dusun Dusun IV, Paulus Muskanan Fola,
Mengaku sebagai pemerintah sudah melaporkan aktivitas tambang liar itu ke Pemdes.

“Saya sudah lapor Bhabinkabtimnas. Tapi tidak ada respon. Dia hanya bilang nanti akan urus itu anak-anak. Tapi sampai sekarang belum ada juga,” kata Paulus, 23/10.

Selain upaya pelaporan, pihaknha juga sudah melakukan peneguran lisan.
“Kami sudah tegur. Tapi sama saja. Batu yang batas ombak juga tetap mereka ambil,” kata dia.

Kepala Desa Sumlili, ditemui terpisah menyebut jika akitivitas tambang dan bentrok antar warga sudah diketahuinya.

Sebagai Kepala Desa, Yusael mengaku jika aktivitas tambang di wilayah pesisir pantai memang dilarang karena melanggar peraturan.

“Kami melarang pengambilan pasir. Memang ada informasi orang ada ambil pasir di laut. Kecuali mereka ijin di kami. Kalau mereka kerja diluar itu berhubungan dengan hukum. Diluar itu ada dampak hukumnya,” kata dia.

Ke depan, menurut Kades Yusael, Pemdes akan berusaha memaksimalkan sumber daya yang ada.

“Kami masih dengan BPD akan berpikir ke depan bisa upaya pengelolaan sumber daya itu untum PADes sepanjang tidak melanggar aturan,” ujarnya