Kementerian Koperasi Bongkar Polemik KSP Swasti Sari, Tim UKK Dipanggil dan RAT Dievaluasi

3,775

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT.    Kisruh internal yang mengguncang KSP Kopdit Swasti Sari akhirnya memantik intervensi langsung dari Kementerian Koperasi RI. Pemerintah pusat mulai membuka jalur evaluasi terhadap proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon pengurus dan pengawas, sekaligus menyoroti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memicu polemik di tubuh koperasi tersebut.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herbert H.O. Siagian, menegaskan pihaknya segera memanggil tim pelaksana UKK untuk mengurai berbagai persoalan yang dilaporkan anggota koperasi.

Langkah itu diambil setelah muncul pengaduan terkait dugaan persoalan tata kelola, mekanisme seleksi pengurus, hingga dinamika internal yang dinilai memicu kegaduhan di kalangan anggota KSP Kopdit Swasti Sari.

“Tim UKK akan kami panggil untuk menjelaskan proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas,” kata Herbert.

Tak berhenti pada evaluasi UKK, Kementerian Koperasi juga mulai menyoroti aspek kelembagaan koperasi, terutama terkait pelaksanaan RAT yang disebut menjadi salah satu titik panas konflik internal.

Menurut Herbert, kementerian akan berkoordinasi dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi guna menelaah apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola koperasi.

“Kami akan membahasnya bersama deputi kelembagaan karena persoalan RAT menjadi domain mereka. Ini penting agar persoalan yang terjadi tidak menjadi preseden buruk bagi koperasi lain,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya memandang polemik Swasti Sari sebagai konflik internal biasa, tetapi juga sebagai alarm bagi pengawasan tata kelola koperasi nasional.

Di tengah memanasnya situasi, Kementerian Koperasi memilih mengedepankan jalur mediasi ketimbang langkah hukum. Herbert menegaskan kementeriannya bukan aparat penegak hukum sehingga fokus utama adalah mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar.

“Kami mengedepankan penyelesaian nonlitigasi. Semua pihak akan dipertemukan setelah informasi dan data kami himpun secara lengkap,” katanya.

Meski demikian, pemerintah memberi sinyal bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Evaluasi terhadap proses UKK dan tata kelola kelembagaan disebut menjadi bagian penting untuk memastikan konflik tidak merusak kepercayaan anggota terhadap koperasi.

Herbert juga mengingatkan jajaran pengurus, pengawas, dan karyawan agar tidak menjadikan konflik internal sebagai alasan terganggunya pelayanan kepada anggota.

“Anggota tidak boleh menjadi korban dari polemik internal. Pelayanan harus tetap berjalan normal dan hak-hak anggota wajib dijaga,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa di tengah tarik-menarik kepentingan di level elite koperasi, kepentingan ribuan anggota tetap harus ditempatkan di atas konflik internal organisasi.(Rjb)