Proyek Jalan 22,2 Miliar di Fatukoa Diprotes, Warga Pertanyakan Ruas 400 Meter yang Terlewat

3,743

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Proyek preservasi jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) senilai Rp22,2 miliar di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari masyarakat adat Molo Oetun. Warga menyoroti adanya ruas sepanjang kurang lebih 400 meter yang dinilai masuk wilayah Kabupaten Kupang namun belum tersentuh pekerjaan.
Pekerjaan pada ruas Totus Nau–Molo Sujan–Molo Oetun tersebut dilaksanakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group dengan total usulan panjang penanganan 3,7 kilometer. Namun di lapangan, sebagian warga mempertanyakan kesesuaian antara papan proyek dan lokasi pekerjaan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Molo Oetun, Imanuel Adonis, menegaskan protes yang disampaikan bukan tanpa dasar. Menurut dia, sebelumnya pihak balai jalan telah menyampaikan komitmen untuk menjadikan ruas tersebut sebagai prioritas.
“Yang menjadi persoalan itu di papan nama lain, tetapi pengerjaan di lokasi lain, bahkan disebut melewati batas administrasi. Sementara sekitar satu kilometer di wilayah kami belum dikerjakan,” ujar Imanuel.
Meski demikian, ia mengakui masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap penjelasan pihak balai karena komitmen tersebut disampaikan langsung oleh kepala balai dalam pertemuan sebelumnya.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah setempat, Junto, menjelaskan penyesuaian nilai anggaran dari Rp22 miliar menjadi Rp16 miliar dilakukan atas pertimbangan teknis serta keterbatasan waktu pelaksanaan.
“Dengan sisa waktu satu bulan dan kondisi cuaca saat itu, kami harus menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak molor hingga tahun anggaran berikutnya. Pekerjaan dilakukan per segmen, satu segmen diselesaikan lebih dahulu, baru dilanjutkan,” kata Junto.
Ia menegaskan, total usulan panjang ruas tetap 3,7 kilometer. Adapun segmen sekitar 400 meter yang belum tertangani, menurut dia, sudah dimasukkan dalam daftar usulan lanjutan dan akan kembali didorong saat sistem pengajuan program dibuka.
“Kami tetap berpegang pada usulan 3,7 kilometer. Lokasi yang belum tertangani sudah masuk usulan dan akan didorong menjadi prioritas,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari DPRD. Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, Ana Waha Kolin, menyatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan melakukan uji petik langsung di lapangan.
“Hari ini kami melaksanakan uji petik sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat wajib memfasilitasi aspirasi ini,” kata Ana.
Ia menegaskan, ruas yang belum tertangani harus menjadi skala prioritas dalam usulan berikutnya. Pemerintah daerah, baik Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang, diminta aktif mengawal proses pengajuan melalui sistem aplikasi yang dikelola balai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum untuk pendanaan dari APBN.
PolemiK ini kembali menyoroti pentingnya sinkronisasi perencanaan, batas administrasi wilayah, dan transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat.(Rjb)