Terbitkan SPRINDIK Baru, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Chris Liyanto

3,683

PATROLICIA COM PROPINSI NTT
ejaksaan Negeri Kota Kupang, telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.

Setelah diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.

Saksi – saksi yang telah diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang diantaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat, dan Budi Angjadi.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan mengakui jika Kejari Kota Kupang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Dijelaskan mantan Kajari Klungkung ini, penerbitan Sprindik baru oleh Kejari Kota Kupang, setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menerima permohonan praperadilan dari Chris Liyanto selaku Komisaris Utama BPR Christa Jaya.

“Iya benar. Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” kata Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Maret 2026.

Menurut mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini, setelah diterbitkannya Sprindik baru dalam kasus itu, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat dan Budi Angjadi.

“Setelah surat perintah penyidikan yang baru diterbitkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat dan Budi Angjadi,” terang mantan Kajari Kabupaten Kupang ini.

Ditegaskan mantan KTU Kejati NTT ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komut BPR Christa Jaya, Chris Liyanto dalam kasus dugaan Tipikor bernilai Rp 5 miliar tersebut.

Ditambahkan Kajari Kota Kupang, Chris Liyanto dijadwalkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Chris Liyanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tegas Shirley Manutede.

Menurut Kajari Kota Kupang, Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menuntaskan setiap kasus Tipikor di wilayah hukum Kejari Kota Kupang termasuk kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menambahkan setelah pihaknya menerima putusan praperadilan, Kejari Kota Kupang tidak dapat melakukan upaya hukum lainnya karena Undang – Undang telah mengatur demikian.

Sehingga, lanjut Shirley Manutede, setelah mempelajari isi putusan praperadilan PN Kelas IA Kupang, terdapat kejanggalan.

“Setelah terima putusan praperadilan dan mempelajari isi putusan itu ternyata ada yang janggal. Tapi, apa itu kami tidak bisa menguraikan secara rinci disini. Untuk saat ini, kami fokus untuk tuntaskan perkara tersebut,” ungkap Shirley Manutede.

Menurut Shirley Manutede, praperadilan sifatnya untuk administrasi bukan mengenai materi pokok perkara. Untuk itu, sebagai Kajari Kota Kupang, dirinya tidak ingin membuang waktu dengan berpolemik terhadap suatu hal yang tidak ada ruang upaya hukum lainnya karena telah diatur dalam Undang – Undang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan tidak ada upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap siapapun karena yang dilakukan Kejari Kota Kupang adalah murni penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi empat (4) orang terpidana yang sudah menjalani hukuman dalam perkara ini.

Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa empat orang terpidana telah menjalani hukuman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi tidak menikmati uang negara dalam kasus ini.

“Tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun. Ini murni penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi empat orang terpidana yang menjalani hukuman. Penyidik Kejari Kota Kupang mencari orang yang menikmati dan menguasai uang negara yang dikorupsi berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan secara terbuka didalam ruang sidang.(Team)