OJK Perketat Pengawasan: 79 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Modal Minimum, Industri Keuangan Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

3,774

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan mayoritas perusahaan di sektor jasa keuangan telah memenuhi ketentuan permodalan minimum pada 2026. Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 79,17 persen dinyatakan telah memenuhi persyaratan ekuitas yang ditetapkan regulator.
Dalam konferensi pers daring yang digelar di Aula OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, OJK juga

mengungkapkan tengah melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri.
Di sektor pembiayaan, kinerja industri tercatat tetap tumbuh. Piutang pembiayaan pada Februari 2026 meningkat menjadi Rp512,14 triliun, dengan rasio pembiayaan bermasalah tetap terjaga di bawah ambang batas. Sementara itu, pembiayaan modal ventura tumbuh 0,78 persen dengan nilai mencapai Rp16,47 triliun.
Industri pinjaman daring (fintech lending) juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 25,75 persen secara tahunan, dengan total penyaluran mencapai Rp100,69 triliun. Adapun sektor pergadaian masih didominasi oleh produk gadai yang mencapai 83,01 persen dari total pembiayaan.
Untuk memperkuat industri, OJK bersama pemerintah tengah mendorong penguatan permodalan melalui penambahan modal disetor dan pencarian investor strategis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan integritas sektor jasa keuangan nasional.
Dari sisi pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara fintech lending atas berbagai pelanggaran ketentuan.
Di sektor inovasi keuangan digital, OJK mencatat tingginya minat pelaku usaha. Hingga Maret 2026, terdapat 315 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan sejumlah model bisnis yang diuji, termasuk aset keuangan digital dan identitas digital. Saat ini, terdapat 8 penyelenggara layanan kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah menjalin lebih dari 1.300 kemitraan dengan pelaku industri.
Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 21,7 juta dengan nilai transaksi bulanan sebesar Rp24,33 triliun. OJK juga tengah memfinalisasi regulasi baru untuk memperkuat pengawasan sektor ini.
Di bidang perlindungan konsumen, OJK telah menyelenggarakan lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan pada triwulan I-2026 yang menjangkau sekitar 1,9 juta peserta. Selain itu, OJK menerima lebih dari 147 ribu permintaan layanan konsumen, termasuk ribuan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Sebagai bagian dari pemberantasan aktivitas ilegal, OJK bersama Satgas terkait telah menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal serta memblokir puluhan ribu nomor telepon yang terindikasi penipuan. Melalui Indonesia Anti-Scam Center, dana masyarakat senilai sekitar Rp585,4 miliar berhasil diamankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak konflik geopolitik dan tekanan inflasi.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan, menjaga permodalan, serta mendorong manajemen risiko yang prudent agar sektor jasa keuangan tetap resilien dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
OJK juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat fondasi industri keuangan yang transparan, kredibel, dan berkelanjutan.(Rjb)