Tempati Lahan Sejak 1985, Keluarga Tiluata di Maulafa Terancam Penggusuran oleh Pemilik Sertifikat Baru
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Keluarga besar Tiluata di wilayah Tofa, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, resmi bersurat kepada Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Provinsi NTT. Langkah ini diambil guna meminta pengawasan ketat atas proses hukum perdata nomor 361/Pdt.G/2025/PN.KPG yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Perselisihan ini bermula ketika seorang pria bernama Thomas Thiodorus mengklaim kepemilikan lahan yang telah ditempati keluarga Welhelmus Tiluata dan Herman Tiluata selama 40 tahun terakhir.
Berdasarkan kronologi yang diterima media, keluarga Tiluata telah menguasai lahan seluas 1.264 m² tersebut sejak tahun 1985. Di atas lahan itu, Welhelmus Tiluata membangun rumah yang awalnya semi permanen hingga kini menjadi permanen. Bahkan, pada tahun 1994, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata.
“Kami sudah di sini sejak 1985, ada sumur bor sedalam 17 meter yang kami gunakan sejak 1991, dan semua bangunan kami memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap perwakilan keluarga dalam keterangan tertulisnya.
Konflik memanas pada April 2025, saat Thomas Thiodorus muncul dan mengklaim lahan tersebut adalah miliknya berdasarkan transaksi pembelian dari Terry Waylandow pada Oktober 2007. Keluarga Tiluata mengaku terkejut karena selama belasan tahun sejak tahun 2007, pihak Thomas tidak pernah datang mengecek lahan atau melakukan keberatan fisik.
Tak hanya klaim, keluarga Tiluata juga mengaku mendapatkan intimidasi verbal dan ancaman penggusuran melalui telepon, yang kini telah dikantongi sebagai bukti rekaman suara.
Keluarga Tiluata menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi sebelum gugatan masuk ke pengadilan. Mereka menuding pihak Kelurahan Maulafa melakukan maladministrasi dalam proses mediasi bulan Juli 2025 karena tidak melibatkan pihak BPN dan saksi kunci lainnya secara profesional.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Kupang dalam proses pengukuran ulang yang dinilai cacat prosedur. “Mengapa baru sekarang dipersoalkan? Dan mengapa pengukuran dilakukan tanpa prosedur yang benar?” tulis mereka dalam poin keberatan kepada KY.