OJK Genjot Program 3 Juta Rumah, Akses Kredit Dipermudah Lewat Reformasi SLIK

3,848

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis guna mendukung implementasi program prioritas nasional tersebut. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Jakarta.


Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK. OJK menetapkan bahwa data kredit atau pembiayaan yang ditampilkan adalah dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur. Kebijakan ini diharapkan membuat sistem informasi kredit menjadi lebih relevan dan proporsional dalam mendukung analisis pembiayaan.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah tercermin dalam SLIK. Ini penting untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Langkah lain yang ditempuh adalah memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penyaluran pembiayaan perumahan diharapkan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BP Tapera, asosiasi pengembang, serta sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukanlah penentu mutlak dalam persetujuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kelayakan debitur oleh lembaga keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR, termasuk penegasan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Bank tetap memiliki kewenangan dalam memberikan kredit dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“OJK akan terus mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Friderica.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, OJK optimistis percepatan pembangunan perumahan nasional dapat berjalan lebih efektif, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.(rjb)