Standard dan Poor’ Pertahankan Rating Indonesia, OJK Pacu Reformasi Tata Kelola Hadapi Risiko Global

3,773

Peringkat BBB Outlook Stabil dinilai memperkuat kepercayaan investor, sementara OJK memperketat tata kelola dan manajemen risiko untuk menjaga daya tahan sektor keuangan.


PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Kepercayaan dunia terhadap perekonomian Indonesia kembali mendapat penguatan setelah Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil. Penilaian itu dinilai menjadi bukti bahwa fundamental ekonomi nasional tetap kokoh meski dibayangi ketidakpastian ekonomi global.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keputusan S&P menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia. Menurut dia, pengakuan lembaga pemeringkat internasional tersebut sekaligus memperkuat optimisme terhadap prospek investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia menunjukkan fundamental ekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Ini menjadi dorongan bagi OJK untuk terus memperkuat sektor jasa keuangan melalui berbagai reformasi,” kata Friderica di Jakarta, Senin (14/7).

Dalam laporannya, S&P menilai ketahanan ekonomi Indonesia ditopang oleh kuatnya konsumsi domestik, kebijakan fiskal yang hati-hati (prudent), serta kerangka kebijakan yang dinilai kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Merespons penilaian tersebut, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan berbasis risiko, memperdalam pasar keuangan, meningkatkan integritas dan tata kelola industri, serta mempercepat transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus mendukung agenda strategis pemerintah, mulai dari peningkatan investasi, transformasi ekonomi, hingga penguatan daya saing nasional.

Friderica menambahkan, kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga kini tetap berada dalam kondisi stabil. Hal itu tercermin dari permodalan industri yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terkendali, serta fungsi intermediasi yang terus tumbuh sehingga mampu menopang pembiayaan perekonomian.

Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK juga menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi bersama pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Di sisi lain, OJK juga menaruh perhatian besar pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko melalui penyelenggaraan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 bertema Future-ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity.

Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi syarat utama agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Sophia, tantangan global semakin kompleks, mulai dari ancaman serangan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), perubahan regulasi, ketegangan geopolitik, hingga dampak perubahan iklim. Karena itu, penerapan governance, risk, and compliance (GRC) tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi fondasi utama menjaga ketahanan industri jasa keuangan.

“Tata kelola yang baik harus mampu mengantisipasi risiko sebelum berkembang menjadi krisis, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Forum yang diikuti lebih dari 20.000 peserta dari regulator, industri jasa keuangan, akademisi, hingga praktisi internasional itu juga membahas penguatan transparansi organisasi, budaya integritas, dan inovasi digital yang beretika.

Melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin tangguh menghadapi gejolak global sekaligus menjadi motor penggerak menuju visi Indonesia Emas 2045.(Rjb)