Dana Nasabah Meninggal Diduga “Raib”, Keluarga Laporkan BNI–BRI ke OJK NTT

3,785

 

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Sengketa simpanan nasabah meninggal dunia kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur. Keluarga almarhum Hilarius Bere melalui kuasa hukum melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT.

Laporan yang diajukan Kantor Hukum Martinus Sobe Anin, SH, dkk itu menyoroti hilangnya kejelasan dana milik almarhum yang tersimpan di dua bank tersebut. Kuasa hukum menyebut, sejak nasabah meninggal pada 15 Maret 2021, pihak keluarga kesulitan memperoleh informasi transparan terkait status dan riwayat transaksi rekening.

Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa almarhum Hilarius Bere memiliki rekening di BNI Cabang Pembantu Atambua sejak 2008 dengan setoran awal Rp4,53 juta. Selain itu, terdapat sejumlah transfer dana dari anggota keluarga yang bekerja di Malaysia dalam kurun 2009–2011.

Namun, saat ahli waris mencoba menelusuri dana tersebut, pihak bank justru memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Pada 2014, keluarga disebut telah mendapat informasi bahwa rekening telah ditutup. Akan tetapi, pada 2016 masih ditemukan amplop ATM atas nama almarhum.

“Ketika kami datang untuk klarifikasi, respons petugas dinilai tidak profesional. Bahkan buku rekening disebut sempat dirobek dengan alasan sudah tidak berlaku,” tulis kuasa hukum dalam laporan tersebut.

Persoalan serupa juga ditemukan pada rekening di BRI. Rekening yang awalnya dibuka di Suai pada 1999—sebelum eksodus warga pasca konflik Timor Timur—disebut mengalami beberapa kali pemindahan administrasi hingga ke wilayah Kabupaten Belu dan Malaka.

Keluarga mengaku kesulitan melacak saldo akhir rekening tersebut. Pihak bank disebut menyatakan rekening tidak aktif, namun pada 2024 justru ditemukan pencairan dana sebesar Rp1,75 juta dari rekening dengan nomor berbeda.

Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian data identitas nasabah, termasuk perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam dokumen rekening.

Kuasa hukum menilai rangkaian kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penggelapan hingga pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perbankan.

“Kami meminta OJK sebagai otoritas pengawas untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk membuka riwayat transaksi dan memastikan keberadaan dana nasabah,” ujar kuasa hukum dalam surat tersebut.

Keluarga juga mengaku telah menyurati pihak bank sejak November 2025, namun hingga kini belum memperoleh jawaban. Upaya pengaduan ke OJK pada Januari 2026 pun disebut belum membuahkan hasil konkret.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait transparansi dan perlindungan dana nasabah, khususnya bagi ahli waris. Pengamat menilai, lemahnya akses informasi serta koordinasi antar lembaga berpotensi merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI, BRI, maupun OJK NTT terkait laporan tersebut.(Rjb)