Manasik Haji NTT Diperkuat: Pemerintah Tegaskan Transparansi Biaya dan Keadilan Kuota

3,774

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya pemahaman utuh terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dalam kegiatan pembekalan jamaah di Asrama Haji Kupang, Rabu (29/4/2026).

Dalam sambutannya, ia menyoroti masih maraknya kesalahpahaman publik mengenai biaya, kuota, hingga tata kelola haji yang kerap dipicu oleh informasi yang tidak utuh di media sosial.

Kegiatan pembekalan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Kloter 81 Ahmad Alkatiri, pembimbing ibadah Maskur, serta para petugas kesehatan dan pendamping jamaah dari berbagai daerah di NTT.

Plt Kakanwil menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, yang kini mengambil alih penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. Ia menegaskan, regulasi terbaru mengatur secara jelas pembagian kuota serta pembiayaan perjalanan ibadah haji.

“Kuota haji ditentukan berdasarkan jumlah umat Islam dan masa tunggu. Tahun ini, kuota NTT mencapai 533 jamaah setelah adanya tambahan 17 orang,” ujarnya.

Ia mengakui adanya perubahan sistem yang berdampak pada masa tunggu. Jika sebelumnya rata-rata sekitar 23 tahun, kini menjadi 26 hingga 28 tahun, mengikuti kebijakan nasional untuk pemerataan.

Terkait biaya haji, ia menepis anggapan bahwa dana setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta tidak dikelola secara transparan. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian kecil dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang juga ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh negara.

“Total biaya haji mencapai sekitar Rp87 juta lebih, namun jamaah tidak menanggung seluruhnya karena ada subsidi dari hasil pengelolaan dana haji,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tingginya biaya haji dipengaruhi oleh penggunaan pesawat charter, berbeda dengan penerbangan umrah yang bersifat reguler. Sistem charter menyebabkan biaya dihitung lebih kompleks karena pesawat harus kembali dalam kondisi kosong untuk menjemput kloter berikutnya.

Selain itu, ia menyinggung peran pemerintah daerah dalam membantu pembiayaan transportasi jamaah dari daerah asal ke embarkasi, yang kini bergantung pada kemampuan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kakanwil juga mengimbau para jamaah untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat serta menjaga sikap selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Fokus utama adalah menjalankan rukun dan wajib haji dengan baik. Jangan membawa perbedaan status sosial, karena di sana semua setara,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran ketua regu dan ketua rombongan yang dipilih berdasarkan kemampuan kerja, bukan sekadar senioritas.

Kegiatan pembekalan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan jamaah haji asal NTT memiliki pemahaman yang memadai, baik dari sisi teknis ibadah maupun kebijakan penyelenggaraan, sehingga dapat menjalankan ibadah secara aman, tertib, dan khusyuk.(Rjb)