OJK-KPPU Perbarui Kerja Sama Lima Tahun, Fokus Jaga Persaingan Sehat dan Konsumen

3,774

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kerja sama kedua lembaga selama lima tahun ke depan, di tengah semakin pesatnya perkembangan ekonomi dan transformasi digital.


Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan tersebut memperbarui kerja sama yang telah terjalin sejak 2020 dengan cakupan yang lebih luas dan menyesuaikan tantangan baru di sektor jasa keuangan.

Kerja sama itu mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kolaborasi lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya industri jasa keuangan yang kredibel dan berdaya saing.

Menurutnya, persaingan yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian nasional. Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, kata dia, hanya dapat dibangun melalui transparansi, integritas, dan komitmen menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kolaborasi antarlembaga menjadi semakin penting agar pertumbuhan sektor jasa keuangan tetap berjalan seiring dengan penguatan pelindungan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan transformasi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan, namun sekaligus memunculkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.

Ia menilai inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, sinergi antara KPPU dan OJK menjadi langkah strategis untuk memastikan perkembangan ekonomi digital berlangsung secara adil dan kompetitif.

Menurut Fanshurullah, kerja sama tersebut diharapkan memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas kedua lembaga dalam mengantisipasi berbagai persoalan persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Melalui pembaruan kerja sama ini, OJK dan KPPU berharap pengawasan terhadap sektor jasa keuangan semakin kuat sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.