PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Kedua entitas tersebut diduga menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kegiatan kedua entitas tersebut. Selain tidak memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), keduanya diketahui mengklaim memiliki legalitas di luar negeri atau sedang dalam proses mengurus perizinan di Indonesia.
Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan YWWSDC. Entitas tersebut mengklaim merupakan bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Melalui platform YWWSDC, masyarakat ditawari skema investasi perdagangan aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.
Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tidak hanya itu, aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda. Meski demikian, tampilan situs tersebut disebut serupa dan diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE Tawarkan Investasi Token
Temuan serupa juga ditemukan pada RTHAE. Platform Retail Trader Hosted Automates Engine tersebut menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Salah satu pola penawaran dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Investor dijanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan apabila token tersebut tidak jadi tercatat di bursa.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Kegiatan usaha RTHAE juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan pun tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan terkait.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan dan proses penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Waspadai Janji Keuntungan Tinggi
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan dana. Pemahaman mengenai karakteristik, manfaat, dan risiko produk investasi juga dinilai penting untuk mencegah kerugian.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau kegiatan keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.