OJK: Inovasi Keuangan Digital Harus Aman dan Berdampak Nyata

3,773

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perkembangan ekonomi dan keuangan digital tidak cukup hanya melahirkan inovasi. Teknologi keuangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperluas akses pembiayaan, sekaligus dibangun di atas sistem perlindungan konsumen dan keamanan yang kuat.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso saat menutup Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Adi, kolaborasi antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, dan pelaku teknologi menjadi kunci agar digitalisasi tidak berhenti sebagai perubahan teknologi, tetapi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas sektor riil.

OJK, kata dia, mendorong inovasi melalui regulatory sandbox, yakni ruang pengujian bagi produk dan model bisnis keuangan baru sebelum diterapkan secara lebih luas. Pengujian tersebut mencakup aspek keamanan, manfaat, serta potensi risiko bagi masyarakat.

“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Adi.

Ia mengatakan, pemanfaatan data juga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh layanan keuangan. Layanan Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding, misalnya, dapat membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan sekaligus mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.

Namun, perluasan akses tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan digital. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya ketika menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.

Data OJK menunjukkan, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sementara Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.

Besarnya penggunaan layanan tersebut sekaligus menunjukkan tantangan pengawasan yang semakin kompleks. Keamanan siber, pengelolaan risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” kata Adi.

OJK juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menangani praktik keuangan digital ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar perkembangan industri tetap berlangsung dalam ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Dari sisi Bank Indonesia, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menekankan pentingnya memperkuat konektivitas pembayaran lintas negara. Menurut dia, pengembangan sistem pembayaran digital perlu disertai inovasi dan kolaborasi yang menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Filianingsih berharap kerja sama yang terbentuk melalui FEKDI x IFSE 2026 tidak berhenti pada forum dan diskusi, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekonomi dan keuangan digital yang inklusif, aman, dan kompetitif.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengingatkan bahwa semakin luas pemanfaatan teknologi digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap keamanan siber, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta digital, literasi, dan manajemen risiko.

Menurut Edwin, ukuran keberhasilan transformasi digital bukan semata-mata banyaknya teknologi yang digunakan, melainkan sejauh mana digitalisasi mampu memperluas akses keuangan, menopang sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.

FEKDI x IFSE 2026 berlangsung selama tiga hari, 24–26 September 2026. Forum tersebut mempertemukan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi industri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, serta talenta digital.

Selain diskusi dan pameran teknologi, kegiatan tersebut juga diisi pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo serta disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

OJK menilai kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan inovasi keuangan digital berkembang secara aman. Regulasi yang adaptif, pengawasan yang kuat, dan ruang inovasi yang terukur menjadi fondasi agar transformasi digital dapat memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.(Rjb)