Sehingga, jika Ketua BPD mengklaim bahwa dirinya belum menandatangani LKPj tersebut itu merupakan kesalahan yag terjadi ditingkat desa. Sebab, Dinas PMD itu menerima LKPj Desa setelah segala mekanismenya telah selesai termasuk dengan tanda tangan Ketua BPD.
LKPj yang diterima tersebut dalam bentuk tanda tangan dan stempel basah itu sudah dilakukan oleh Ketua BPD. Sebab, segala kegiatan yang terjadi ditingkat desa dengan menggunakan keuangan desa harus diketahui oleh BPD. BPD merupakan DPR tingkat desa yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan
“ BPD itu pengawas atau DPRD ditingkat desa, sehingga segala bentuk aktifitas ditingkat desa yang menggunakan dana desa harus dia tahu, kalau sampai BPD Tidak tahu itu mustahil,” sesal Panie.
Untuk dirinya meminta agar perlu ada klarfikasi yang jelas dari ketua BPD karena LKPj yang dipegang PMD merupakan tanda tangan basah. Dia juga minta agar Ketua BPD melakukan klarifikasi dari tingkat kecamatan, setelah dari kecamatan selanjutnya klarifikasi ke PMD dan dalam klarifikasi tersebut ada unsur kejanggalan tentunya LKPj Kepala Desa tidak dipakai atau diminta untuk buat ulang.
“ Persoalan LKPj desa Tuakau ini juga berlaku untuk semua desa di Kabupaten Kupang. BPD harus tahu dan tanda tangan LKPj, ikut mekanisme, BPD harus tahu untuk tanda tangan. Jika bias saat Ketua BPD tanda tangan LKPj di foto agar ditempel dalam LKPj,” kelakar Panie.
Dikatakan bahwa untuk membuktikan sah dan tidaknya sebuah tanda tangan saat ini PMD kabupaten Kupang belum memiliki alat deteksi tanda tangan sehingga LKPj yang masuk dan ada tanda tangan Ketua BPD maka laporan tersebut diterima.
“ Jadi kalau kita terima, tanda tangan dan stempel basah kita tahu BPD tanda tangan, jadi kalau BPD merasa belum tanda tangan LPj datang klarifikasi,” ujarnya sekali lagi.
Dikatakan bahwa kejadian atau persoalan tanda tangan dirinya mendengar sudah dilakukan berulang kali, dia berharap agar jika informasi itu benar jangan dijadikan budaya, kebiasan yang orang belum pernah gubris kemudian dianggap tidak apa-apa.