Kepala desaTesi Ayo Fanu, menjelaskan Pemberitaan Terkait dengan Pengalihan BLT
Nkripost. NTT, Kie,- Kepala Desa Tesi Ayo Fanu meluruskan Terkait pemberitaan yang viral di media sosial (medsos) bahwa ada pengalihan BLT, menurut kepala Desa bahwa itu tidak benar karena Yanto Tamonob adalah keluarga yang perna menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Kepala Desa, Yanto Tamonob ini baru graduasi dari bantua PKH kurang lebih 2 tahun lalu, jadi sesuai aturan berlaku bagi masyarakat penerima bantuan BLT adalah masyarakat yang belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Tesi Ayo Fanu, David Tamonob, Kamis,11/06/2020 di kediamannya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI. Nomor: 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sesuai dengan aturan menteri berarti kedua saudara ini yang memaksakan diri untuk termasuk penerima BLT dana Desa dan Rumah layak huni, dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan di maksud. Jelasnya.
Lanjut Kepala Desa Tesi Ayo Fanu David Tamonob” sedangkan Dia Si Yanto Tamonob ini dia mau-mau harus masuk berarti melanggar aturan yang berlaku tentunya Kepala Desa akan di sorot oleh semua masyarakat karena semua orang membutuhkan bantuan” jelas Kades.
Obimesak Tamonob yang mengatakan bahwa Kepala Desa mengalihkan bantuan rumah, padahal Obimesak ini adalah seorang anak muda yang belum berkeluarga, ia tinggal tidak menetap satu tahun di Sulawesi, satu tahun di Tesi Ayo Fanu, bagaimana dia mau dapat bantuan rumah, padahal ada janda miskin yang tidak memiliki rumah layak huni tentunya Kepala wilayah beri perhatian kepada janda dan yatim piatu lebih dulu karena mereka yang lebih membutuhkan. tegas David Tamonob Kepala Desa Tesi Ayo Fanu. (TIM).