PATROLI.C.I.A.Com/kota Kupang. Sejak Tahun 2018–2019 mengalami devisit keuangan perusahan dan munculnya wabah dunia yaitu Covid-19 membuat manejemen dan Oner PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang megambil keputusan untuk merumahkan karyawan sebanyak 26 Orang. Walau dengan 70 % Keuangan Perusaahan, PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang akhirnya melaksankan pembayaran pesangon terhadap 26 Karyawan yang dirumahkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wihers Herewila perwakilan Oner PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang saat di wawancarai media ini, Selasa ( 2/2/2021) di bilangan pridadinya
Lanjut Wihers “ Pembayaran tersebut sesuai musyawarah mufakat antara pihak PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang, Pengacara dan disaksikan oleh Dinas Nakentrans Kota Kupang.
Pembayaran dilaksanakan selama Tiga Tahap yaitu pada bulan Juni 2019 dibayarkan kepada 3 (tiga ) orang karyawan yang mana ketiga orang karyawan tersebut sangat memahami kondisi keungan perusahaan. Dan Terima kasih juga kepada 23 karyawan melawati komunikasi kekeluargaan yang dibantu oleh pihak pengacara maka pada akhir Januari 2021, mereka telah menerima dan bersepakatan bersama PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang untuk mengambil hak mereka dengan kondisi keuangan perusahaan yang devisit.”Ungkap Wehers
“Mereka sudah melakukan pencairan hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan saya sebagai Oner yang ditunjuk terus memanatau 26 X Karyawan PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang sampai aman.”Tegas Wihers Herewila
Sebagai Oner, Wihers Herewila mengharapkan Kepada X Karyawan PT.Barata Guna Indo Genesa Kupang agar “ Gunakan atau manfaatkanlah Hak kalian tersebut sebaik mungkin, Jadikanlah hak tersebut untuk menciptakan lapangan kerja untuk diri sendiri atau untuk orang lain.”Tutup Wihers (RJB)