PATROLI.C.I.A.Com/ provinsi NTT Kasat Pamong Praja Provinsi NTT, Cornelis Wadu, M.Si, mengatakan bahwa POL PP juga memiliki dan punya kontribusi dalam menjaga perkembangan COVID – 19 di Kota Kupang, serta di kabupaten – kabupaten di NTT, untuk itu, POL PP Provinsi NTT, akan terus maju dan bersinergi dengan POL PP yang ada di 21 Kabupaten/Kota untuk menekan angka COVID – 19 di NTT.
Dari 21 kabupaten/Kota yang terkonfirmasi berpotensi terbesar terpapar COVID – 19 adalah di kota. Di lihat dari Perbandingan antara jumlah angka dari tahun kemarin, hingga tahun 2021, mengalami perubahan dan penekanan yang sangat signifikan, walaupun dimana jumlah tertinggi kasus COVID – 19 di NTT tertinggi berada di kota Kupang.
“Tahun ini, selama dua bulan ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan, dimana setiap harinya dulu mengalami korban sebanyak 8 hingga 9 jiwa, namun kini sudah sangat berkurang dengan jumlah yang hanya dua atau tiga orang, bahkan data terakhir ini di wilayah kota, sudah mulai berangsur banyak yang sembuh” kata Wadu.Strategi yang dilakukan pihak pemerintah adalah bagaimana menjaga dan menekan angka terkonfirmasi COVID-19 dalam kota yang kurang lebih 50% dari akumulasi prov NTT, dengan cara melakukan operasi dua tipe, yakni bersifat humanis persuasif edukasi, yang sesuai dengan PERGUB nomor 49 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 yang menekankan ada teguran lisan dan hukuman sosial, dan yustisi atau tindak pidana ringan dengan denda perseorangan sekitar 50.000 – 250.000. Sedangkan untuk pelayanan publik misalkan warung dan sebagainya dendanya adalah 100.000 – 5.000.000 sampai dengan pencabutan ijin.
Kondisi operasi ini melibatkan semua unsur termasuk TNI maupun POLRI, dimana saat operasi gabungan, Pihak TNI dan POLRI akan menjalakan tugasnya seperti saat operasi di jalan, dan juga dengan teman – teman dari POL PP Kota Kupang. Dimana terkait penilangan kendaraan POL PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, yang berdasarkan pada UU lalu lintas, dan hak itu dimiliki oleh pihak POLRI.tendasnya”