Patrolicia.com/provinsi NTT. Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Ibu Hamil (Bumil) Kurang Energy Kronik (KEK) dan Balita Kurus pada Desa Model senilai Rp 39,9 Milyar (bersumber dari APBD NTT Rp 8,8 M dan APBN TA 2020 Rp 31,1 M) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTT untuk pencegahan stunting (kondisi gagal tumbuh pada Balita akibat kurang gizi kronik dan infeksi yang berulang sejak janin hingga anak berusia 23 bulan, red), ternyata tidak tepat alias salah sasaran.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Efektivitas Upaya Pemerintah Provinsi NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting di Wilayah NTT pada tahun 2018 s/d 2020, Nomo: 91.C/LHP/XIX.KUP/05/2021, tanggal 17 Mei 2021.
Menurut BPK RI, dalam pelaksanaan PMT Bumil KEK dan Balita Kurus tidak sesuai dengan Petunjuka Teknis (Juknis) PMT yang ditetapkan Gubernur NTT. “Dalam tahap pelaksanaan, volume pengadaan MT balita dan ibu hamil ditetapkan dengan data sasaran riil yang ditemukan berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan surveilans gizi di Puskesmas. Kondisi tersebut mengakibatkan program pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi melalui kegiatan desa kelurahan model PKK Provinsi NTT dan Program peningkatan asupan gizi pada Balita kurus tidak tercapai,” tulis BPK RI.
BPK RI menguraikan, kondisi tersebut disebabkan oleh: 1) Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Badan PMD Provinsi NTT dalam menentukan penerima bantuan belum memprioritaskan kepada sasaran prioritas stunting; dan 2) Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak menggunakan data riil ibu hamil KEK dan balita kurus dalam pelaksanaan pengadaan PMT Pemulihan. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan setuju dengan kondisi yang diungkapkan.
Dengan demikian, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: 1) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di Desa/Kelurahan Model dengan memprioritaskan kepada sasaran prioritas stunting; dan 2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data riil ibu hamil KEK dan halita kurus untuk memenuhi jumlah persediaan yang terdapat di Puskesmas dalam pelaksanaan pengadaan PMT pemulihan bagi ibu hamil KEK dan balita kurus.
Menurut BPK RI, keadaan tersebut tidak sesuai dengan: 1) Strategi Nasional Bab 3 tentang Percepatan Penanganan Stunting subbab 3.4.3 Instrumen Pelaksanaan No.58 bahwa: Penambahan item bahan pangan yang bergizi serta perluasan cakupan wilayah dan penerima kegiatan bantuan sosial dan bantuan pangan; 2) Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi NTT, Pasal 8 Ayat2 Poin i, yakni: Memastikan sasaran kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif tepat lokasi desa dan tepat kelompok sasaran.
3) Petunjuk Teknis Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil BAB III huruf A paragraf 2, yakni: Dalam hal perencanaan, volume pengadaan MT balita dan ibu hamil ditetapkan menggunakan prevalensi balita kurus usia 6-59 bulan dan prevalensi ibu hamil KEK yang bersumber dari data nasional. Dalam tahap pelaksanaan, volume pengadaan MT balita dan ibu hamil ditetapkan dengan data sasaran riil yang ditemukan berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan surveilans gizi di Puskesmas.
Menurut BPK RI, penerima Makanan Tambahan di 22 Desa/ Kelurahan Model Pemberdayaan masih perlu disesuaikan dengan Sasaran Prioritas Stunting. Dijelaskan, Dinas PMD Provinsi NTT melalui Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada tahun 2020 membentuk desa model sebanyak 22 kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT. Berdasarkan hasil dari wawancara dengan Kepal Bidang Pemberdayaan Desa, tujuan dibentuknya Desa Model ini adalah untuk menjadi percontohohan pada 3.353 desa/kelurahan lainnya dalam melaksanakan kegiatan percepatan penanganan stunting.
“Desa/Kelurahan model ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor: 22a/KEP/HK/2020 tentang Desa/Kelurahan Model Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi NTT Tahun 2020. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada Desa/Kelurahan Model yang bertujuan untuk percepatan penanggulangan penanganan stunting adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak PAUD dan SD,” tulis BPK RI.
Anggaran yang dialokasikan, lanjut BPK, senilai Rp.8.800.563.500,00. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 8.800.563.500,00 (100%). Anggaran tersebut berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid- 19 yang dialokir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT TA 2020.
BPK RI memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Kelurahan Model di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ditemukan bahwa PMT diberikan kepada seluruh ibu hamil dan ibu menyusui, bayi (6-12 bulan), balita 1-5 tahun, anak PAUD dan anak SD yang berdomisili di kelurahan tersebut. “Tidak terbatas pada Ibu hamil KEK dan bayi gizi buruk dan tidak melihat latar belakang ekonomi dari penerima PMT tersebut,” tegas BPK RI.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa di Dinas PMD Provinsi NTT menyatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan model PKK. Kegiatan PMT yang dilaksanakan adalah untuk pencegahan stunting dan gizi buruk sehingga tidak hanya terbatas pada ibu hamil KEK dan balita gizi buruk saja. Menurutnya, Dinas PMD dan TP PKK Provinsi NTT juga belum melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan.
PMT DAK Rp 37,4 M
Sedangkan untuk kegiatan PMT bagi Bumil KEK dan Balita Kurus yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan, BPK RI menjelaskan, kegiatan tersebut pada tahun 2018 dan 2019 dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Gizi Masyarakat. Namun untuk pengadaan tahun 2020 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT dengan anggaran sebesar Rp 37.477.803.000,-. Dari alokasi dana tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp 31.110.211.792,- atau sebesar 83,42%.
BPK RI menguraikan, berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan PMT Ibu hamil KEK (DAK Fisik) Nomor: Dinkes.PBJ/832/027/IV/2020 dan surat perjanjian pengadaan PMT Balita Kurus (DAK Fisik) Nomor: Dinkes.PBJ/411/027/IV/2020, diketahui volume pengadaan PMT ibu hamil KEK dan balita kurus adalah sebagai berikut: 1) PMT Ibu hamil KEK sebanyak 251.161 kg; dan 2) PMT Balita kurus sebanyak 128.905 kg.
Namun, beber BPK RI, berdasarkan perhitungan ulang yang dilaksanakan berdasarkan data riil per Desember 2019 diketahui jumlah kebutuhan PMT ibu hamil KEK dan PMT balita kurus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil.
Tabel 1. Perhitungan Kebutuhan PMT sesuai Data Riil
No PMT Jumlah Sasaran Rill Kebutuhan PMT Jumlah Kebutuhan
1 PMT Ibu Hamil KEK 27.557 5,4 kg 148.808
2 PMT Balita Kursus 91.120 3,6 kg 328.032
Tabel 2. Perhitungan Selisih Pengadaan PMT
No PMT Pengadaan Juknis Selisih
1 PMT Ibu hamil KEK 251.161 Kg 148.808 Kg 102.353 kg
2 PMT Balita Kurus 128.905.kg 328.032 kg -199.127 kg
Dari tabel diketahui bahwa terdapat selisih lebih atas pengadaan sesuai dengan surat perjanjian pengadaan PMT ibu hamil KEK sebanyak 102.353 kg dan selisih kurang atas pengadaan PMT balita kurus sebanyak 199.127 kg.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai diketahui bahwa persediaan PMT ibu hamil KEK per 31 Maret 2021 adalah sebanyak 6.149 dos dari 23 puskesmas di Kabupaten Manggarai dan 6.175,45 dos dari 21 Puskesmas di Kabupaten Manggarai Barat dengan total sebesar 12.324,45 dos. Kelebihan dari jumlah distribusi ini menyebabkan timbulnya risiko PMT akan kadaluarsa karena tidak tersalurkan.
Sedangkan PMT Balita Kurus di 12 puskesmas dari 23 puskesmas di Kabupaten Manggarai dan 10 puskesmas dari 21 puskesmas di kabupaten Manggarai Barat telah habis. Dengan jumlah persediaan PMT balita kurus sebanyak 559 dos dari 23 puskesmas di Kabupaten Manggarai dan 511,58 dos dari 21 puskesmas di Kabupaten Manggarai Barat. Daftar persediaan PMT Ibu hamil KEK dan PMT Balita kurus per 31 Maret 2021 dapat dilihat di lampiran 11.
Berdasarkan keterangan dari petugas gizi Puskesmas di Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Barat daya, dan Kabupaten TTS, Jika ada balita kurus yang datang ke posyandu/puskesmas yang tidak memiliki persediaan PMT Balita Kurus, maka balita kurus tersebut tidak mendapatkan PMT Balita Kurus. (rjb/tim)