PATROLICIA COM PROPINSI NTT Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah perbatasan kembali menjadi agenda penting di Nusa Tenggara Timur. Selain berdampak pada keberlanjutan lingkungan, tata kelola sungai di kawasan ini juga bersinggungan langsung dengan isu batas negara dan kedaulatan.
Kepala Balai DAS Noelmina, Dofus Tuames, menegaskan bahwa penentuan garis batas pada sungai perbatasan dilakukan berdasarkan titik tengah aliran yang telah dipetakan secara resmi. Namun, karena menyangkut wilayah dua negara, koordinasi tidak hanya melibatkan instansi teknis lingkungan, tetapi juga kementerian terkait pertahanan dan hubungan luar negeri.
“Aliran sungai tidak mengenal batas administratif. Ia melintasi provinsi, kabupaten, bahkan negara. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu dan lintas sektor,” ujar Dofus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTT, Senin (2/3).
Ia menjelaskan, sejumlah titik sungai yang menjadi batas alam antara Indonesia dan negara tetangga telah disepakati bersama. Titik-titik tersebut berada di wilayah Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada beberapa lokasi, kedua negara juga telah menyepakati pola pengelolaan bersama guna mencegah konflik pemanfaatan dan kerusakan lingkungan.
Menurut Dofus, sebagian kawasan telah memiliki rencana pengelolaan terpadu. Program lanjutan, termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak dan dukungan pendanaan dari lembaga donor, tengah berjalan. Pemerintah Indonesia mengelola pembiayaan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Di tingkat daerah, DPRD NTT menilai kerangka hukum yang ada sudah tidak memadai. Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengatakan pembahasan bersama Balai DAS Noelmina dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dilakukan dalam empat kali rapat dengar pendapat.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perubahannya sudah sangat mendasar, lebih dari 50 persen substansi. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar revisi, melainkan perda baru yang lebih adaptif,” kata Ana.
Ia menambahkan, pendekatan pengelolaan DAS kini tidak lagi sektoral, melainkan berbasis wilayah dan terintegrasi. Aspek ekologis, sosial, dan tata kelola pemerintahan harus berjalan seiring, terlebih di kawasan yang memiliki sensitivitas geopolitik.
DPRD NTT menargetkan rancangan perda baru tersebut dapat dituntaskan pada Agustus atau September tahun ini. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan kelestarian sumber daya air sekaligus menjaga stabilitas kawasan perbatasan.