PATROLICIA.COM/ PROVINSI NTT
Sopir Travel Maklon Edison Tamonob dikeroyok oleh dua orang Oknum Polisi yakni Darius Missa anggota Polres TTS dan Soleman Burhan Anggota Polsek Amanatun Selatan, saat mobil dari arah Nunkolo kedua oknum polisi menahan mobil langsung menganiaya korban sambil berkata bahwa mereka boleh menghilangkan nyawa korban karena mereka adalah anggota polisi.
Demikian keterangan Saksi dan Korban saat tim media menjumpai di depan Polsek Amanatun Selatan pada hari Jumat, 13/08/2021
“Saya dari arah Nunkolo menuju Soe, dua orang Polisi yakni Pak Darius (Darius Missa- Red) dan Pak Paji (Soleman Burhan- red) tahan mobil saya dan Pukul saya, sambil berkata kalau mereka adalah anggota polisi jadi boleh kasih mati saya, sampai Kepala saya bengkak, telinga luka, tangan bengkak, dan kedua rusuk saya sakit, Pak Darius Pukul saya pakai kayu juga, baju saya dirobek oleh Pak Darius, jelas korban Maklon Edison Tamonob, saat memberikan keterangan Pers di depan Polsek Amanatun Selatan.
Menurut korban, dicekik dan diancam untuk membunuh karena dia adalah anggota polisi jadi bisa bunuh korban kalau korban melawan, namun korban tidak ada perlawanan terhadap kedua orang pelaku tersebut, jelas Maklon.
Lanjut korban, setelah Kanit Reskrim Amanatun Selatan sesudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban, korban disuruh untuk pulang dan hari Senin baru diurus, sehingga korban menilai Polsek Amanatun Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugas, apakah Polisi adalah pengadilan sehingga meminta korban untuk damai, tanyanya.
Menurut saksi mata yang berada dalam mobil yang dikemudi korban bahwa” Pak Darius Missa dan Pak Aji tahan mobil langsung Pukul di pipi di kepala, di muka dan dipukul berulang kali”, kedua Oknum Polisi itu menahan mobil dan langsung melakukan Kriminal terhadap korban, ucap Yerni Yormince Tefa.
Lanjutnya, dua oknum polisi tersebut menahan mobil korban dan melakukan tindakan Kriminal namun korban meminta maaf dan bertanya pada pelaku bahwa apa salahnya namun dua orang oknum tidak menghiraukan dan melakukan penganiayaan terus, jelas Saksi Yerni Yormince Tefa saksi 1. Saksi 2 Meri Tamonob juga mengakui hal yang sama.
Saksi ketiga juga menjelaskan bahwa 2 orang oknum Polisi menahan mobil langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, jelas Ornandi Missa, saksi ke-3.
Selain itu tim media melakukan konfirmasi Kapolsek Amanatun Selatan, I Dewa Gede Putra Wijaya di Desa Sunu, menurut Kapolsek bahwa ketika memperoleh laporan langsung turun ke Lokasi Kejadian Perkara (TKP) dan menjemput korban dan
melakukan penyelidikan awal di Polsek, dan juga Kanit Reskrim membawa korban ke Puskesmas Oinlasi untuk melakukan visum, jelasnya.
Lanjut Kapolsek, ia mengaku kalau belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP) jadi hasil introgasi juga belum mengetahui karena setelah itu ia sudah ke Desa Sunu untuk mengikuti kegiatan, ucapnya.
Menurut Kapolsek bahwa hari Senin 16/08 akan melakukan mediasi tetapi kalau tidak ada perdamaian akan dilimpahkan ke Polres TTS. Siapapun pelaku tindakan Kriminal akan ditindak sesuai undang-undang berlaku karena di mata hukum semua sama, baik masyarakat sipil maupun anggota Kepolisian, tegas Putra Wijaya.
Selain itu, Advokat Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT, Mikhael Tamonob, S.H, kepada media bahwa tindakan anggota polisi itu tidak benar secara hukum. Seharusnya sebagai polisi paham hukum jadi menyelesaikan persoalan secara hukum bukan secara premanisme seperti itu, jelasnya.
Tindakan oknum polisi sudah mencemarkan nama institusi kepolisian karena melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin Polri. Maka secara tegas Kapolri harus tindak tegas anggota Polri yang melanggar hukum, jelas Advokat Mikhael Tamonob, SH.
Lanjutnya bahwa telah melanggar pasal 351-358 KUHP mengatakan sebagai berikut : a. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan pasal ancaman 368 ayat 1 KUHP. Selain itu pasal 170 KUHP pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Tim media ini sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi melalui via telfon terhadap pelaku penganiayaan namun Nomor tidak aktif atau diluar jangkauan. (Rjb TIM).