Penegasan Dari Kasat Pol PP Perihal Pelantikan DPD (Dewan Pengurus Daerah) Partai Demokrat NTT Tidak Mendapat Izin dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19.

39

 

patrolicia.com/kota Kupang.                Penegasan dari kasat PPD perihal pelantikan (Dewan Pengurus Daerah) Partai Demokrat NTT Tidak Mendapat Izin dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19.

Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Kristal Kupang membuat masa simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) menilai dan menduga tidak mengantongi izin dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang dan tanpa mengantongi izin Satuan Gugus Tugas (Satgas) covid-19.

Hal tersebut dinilai melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Namun kegiatan tersebut terus berlangsung di hotel Kristal Kupang yang saat ini Kota Kupang sementara berlakukan PPKM level 3.

Demikian disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore saat mencoba untuk berusaha masuk menemui para pengurus DPD Demokrat NTT di ruangan hotel Kristal namun dihalang-halangi oleh pihak kepolisian. Jumat,(11/03/22).

“Sudah diberikan peringatan namun DPD Demokrat NTT masih terus melakukan kegiatan, dan dilindungi oleh aparat kepolisian lagi, dimasukkan preman di dalam lagi, kami (Simpatisan Jeriko) hanya butuh keadilan kenyamanan di kota ini, supaya pelebaran covid-19 tidak semakin meluas di Kota Kupang. Kita semua cinta Kota Kupang supaya tidak tertular oleh covid-19, kenapa ada sekitar 400 lebih orang di dalam ruangan hotel itu,” tegas Herison.

Herison meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan peringatan kepada partai Demokrat. Para Simpatisan Jeriko ini pun meminta agar pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang melakukan koordinasi bersama Satgas covid-19 Kota Kupang untuk mengatasi persoalan kegiatan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai akan menambah peningkatan penyebaran covid-19.

Terpisah disampaikan Ernest Ludji, SSTP,. M.Si sekretaris satgas covid-19 Kota Kupang sampaikan bahwa pihaknya (Satgas Covid-19 Kota Kupang) dimintai rekomendasi dari dua kelompok yakni Ketua DPD Partai Demokrat NTT terpilih dan oleh Simpatisan Jeriko.

“Selaku satgas covid-19 Kota Kupang kami memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi, penambahan kasus aktif covid-19 di Kota Kupang maka kedua kelompok ini kami tidak memberikan izin, surat kami jelas kami tujukan kepada DPD Demokrat NTT dan Simpatisan Jeriko,” jelas Ernest Ludji.

Sekretaris satgas covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji menekankan pihaknya tidak memberikan rekomendasi kepada kedua kelompok tersebut. “Kedua kelompok ini akan kami bubarkan, karena kami tidak berikan izin kepada mereka,” tegasnya.

Situasi demonstrasi di halaman hotel Kristal Kupang semakin memanas, Simpatisan Jeriko dan pihak kepolisian saling dorong-mendorong yang mengakibatkan salah satu Polisi Wanita (Polwan) dari Polresta Kupang pingsan dan dilarikan ke loby hotel Kristal.

Lebih lanjut Kasat Pol PP Kota Kupang Achrudin Abubakar setelah melakukan koordinasi dengan pihak DPD Demokrat NTT di dalam hotel, dirinya menuju sumber orasi dan di atas sebuah pick up hitam Achrudin Abubakar di dampingi sekretaris satgas covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji sampaikan dengan tegas bahwa, dari pihak panitia penyelenggara pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan surat rekomendasi dari satgas covid-19 Provinsi NTT.
“DPD Demokrat NTT mendapatkan rekomendasi dari satgas covid-19 Provinsi, tetapi kami dari Pemerintah Kota Kupang, tetap berpedoman bahwa yang berhak mengeluarkan izin adalah satgas covid-19 Kota Kupang karena kota yang punya wilayah,” tegas Kasat Pol PP Kota Kupang itu.

Dikatakan Achrudin Abubakar, telah melakukan koordinasi bersama panitia penyelenggara, apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bukan menjadi tanggung jawab satgas covid-19 Kota Kupang tetapi menjadi tanggung jawabnya satgas covid-19 Provinsi NTT. “Kegiatan tetap dilaksanakan tetapi ada apa-apa di kemudian hari menjadi tanggung jawab satgas Provinsi,” imbuhnya.

Masa aksi dari Simpatisan Jeriko dengan serentak menyampaikan apabila satgas covid-19 Kota Kupang tidak membubarkan kegiatan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) maka pihaknya dari Simpatisan Jeriko tidak akan membubarkan diri dari halaman hotel Kristal Kupang dan terus melakukan aksi demo.