Wali Kota Kupang Salurkan Santunan Duka Rp tiga juta Lima ratus ribu rupiah untuk Keluarga Kurang Mampu

5,679

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kupang, 3 September 2025 – Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga. Pada Rabu (3/9/2025), Wali Kota Kupang secara resmi menyalurkan bantuan santunan duka sebesar Rp3,5 juta kepada ahli waris keluarga yang memenuhi syarat.

Program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2021 dan menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya. Santunan diberikan khusus kepada keluarga tidak mampu yang tercatat sebagai penduduk Kota Kupang dan memiliki bukti administrasi lengkap.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, agar sedikit meringankan beban di tengah suasana duka,” ujar Wali Kota Kupang dalam sambutannya.

Syarat dan Proses Pengajuan

Untuk memperoleh santunan duka, ahli waris wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

Terdaftar sebagai penduduk Kota Kupang (dibuktikan dengan KK dan KTP).

Termasuk kategori keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah seperti suami, istri, anak, atau keluarga terdekat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Selain itu, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

Nota belanja kedukaan minimal Rp3,5 juta

Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan

Surat keterangan ahli waris

Fotokopi akta kematian dari Disdukcapil

Fotokopi KTP, KK, dan buku tabungan ahli waris

 

Alur Pencairan Santunan

1. Ahli waris mengurus akta kematian di Disdukcapil.

2. Berkas lengkap diajukan ke kelurahan untuk diverifikasi.

3. Berkas diteruskan ke kecamatan lalu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang.

4. BKAD memproses pencairan santunan sesuai anggaran yang tersedia.

5. Dana santunan ditransfer langsung ke rekening ahli waris.

 

Pemerintah Kota Kupang berharap program ini dapat berjalan berkesinambungan dan tepat sasaran sehingga mampu membantu keluarga kurang mampu menghadapi masa-masa sulit.(Rjb)