Masukan Publik Jadi Pertimbangan Utama Perbaikan Pergub 22/2025

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan sikapnya terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang tunjangan anggota DPRD. Setelah mencermati berbagai kritik dan masukan dari masyarakat, DPRD NTT menyerahkan sepenuhnya kewenangan evaluasi kepada Gubernur NTT.
Ketua DPRD NTT Emilia J. Nomleni menyampaikan, keputusan ini diambil setelah lembaga legislatif melakukan pembahasan bersama seluruh fraksi dan mempelajari aturan yang berlaku. Menurutnya, evaluasi Pergub 22/2025 harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi publik, aturan hukum, dan kemampuan keuangan daerah.
“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nomleni di Kupang, Selasa (9/9/2025).
Nomleni menjelaskan, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijabarkan melalui peraturan gubernur, termasuk Pergub 22/2025 yang kini menjadi sorotan publik.
DPRD NTT berharap, Gubernur dapat mengambil langkah bijak dan proporsional dalam mengevaluasi regulasi tersebut. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendengar dan memahami kegelisahan publik. Evaluasi ini harus menjadi momentum untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kemampuan daerah serta kebutuhan rakyat,” tambah Nomleni.
Sebelumnya, Pergub 22/2025 menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat dan kelompok mahasiswa karena dinilai memberatkan anggaran daerah. DPRD memastikan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi.