Pelantikan Pengurus Kopdit Swastisari Diprotes, Massa Tuding Ada “Permainan” dalam RAT

3,778

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT  Konflik internal di KSP Kopdit Swastisari kembali memanas. Puluhan mahasiswa dan anggota koperasi menggelar aksi damai di kantor cabang Kopdit Swastisari, kawasan Walikota, Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (12/5/2026). Mereka memprotes pelantikan pengurus koperasi yang dinilai cacat prosedur dan tidak mencerminkan hasil suara anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Aksi tersebut berlangsung dengan membawa sejumlah poster dan tuntutan yang menyoroti dugaan adanya intervensi dalam penetapan pengurus koperasi. Massa menilai proses pelantikan dilakukan secara tergesa-gesa, meski persoalan hasil RAT sebelumnya disebut belum tuntas.

Koordinator lapangan aksi, Jefry Tapobali, menuding ada skenario yang sengaja dimainkan untuk menghalangi calon yang memperoleh suara terbanyak agar tidak menduduki posisi ketua koperasi.

“RAT yang dilaksanakan di Hotel Harper masih menyisakan banyak persoalan. Tetapi pengurus justru dipaksakan dilantik. Bahkan pelantikannya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT yang menurut kami tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Jefry dalam orasinya.

Menurut dia, pelantikan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi koperasi yang menempatkan suara anggota sebagai keputusan tertinggi. Massa aksi juga mempertanyakan alasan di balik percepatan pelantikan di tengah polemik yang belum diselesaikan secara terbuka.

Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Koperasi turun tangan mengevaluasi proses penetapan pengurus Kopdit Swastisari. Massa juga meminta dilakukan audit independen terhadap mekanisme pemilihan dan penetapan pengurus serta pengawas koperasi.

Tak hanya itu, massa mendesak Gubernur NTT mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT karena dianggap gagal menjaga netralitas dan turut mencederai demokrasi koperasi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda NTT dan Polresta Kupang Kota, mengawal persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami menolak segala bentuk intervensi dan permainan kekuasaan dalam penentuan pengurus Kopdit Swastisari. Pemerintah harus hadir melindungi hak anggota koperasi, bukan membiarkan konflik terus berlarut,” kata Jefry.

Sementara itu, pihak pengurus Kopdit Swastisari membantah tudingan tersebut. Perwakilan pengurus yang ditemui media menyatakan seluruh proses pemilihan hingga pelantikan telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku.

Mereka juga mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Semua sudah dilakukan sesuai aturan yang ada. Jika ada yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap bertemu di pengadilan,” ujar perwakilan pengurus.

Perseteruan ini menambah daftar panjang konflik tata kelola koperasi di Nusa Tenggara Timur yang belakangan kerap menjadi sorotan publik. Di tengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam, polemik internal seperti ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan anggota jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.(Rjb)