Satgas PASTI Blokir 953 Entitas Ilegal, Rp585 Miliar Dana Korban Penipuan Diselamatkan

3,771

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT.    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memperketat pengawasan terhadap maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang kian agresif menyasar masyarakat melalui ruang digital. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kasus penipuan transaksi keuangan berbasis digital yang memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga situs palsu untuk menjaring korban.

Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Senin (26/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus itu antara lain penawaran jasa setoran sistem periklanan dengan iming-iming keuntungan besar hanya dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.

Selain itu, pelaku juga menggunakan modus impersonation atau peniruan identitas lembaga jasa keuangan resmi. Dalam praktik ini, pelaku mencatut nama, logo, hingga identitas perusahaan berizin guna meyakinkan calon korban agar menanamkan dana.

Satgas PASTI juga menemukan maraknya penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas, skema “game uang” yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya,” demikian pernyataan Satgas PASTI.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Tidak hanya memblokir rekening pelaku, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun karena berpotensi disalahgunakan dalam aksi penipuan digital.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya tersebut dinilai penting mengingat praktik pinjaman online ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berisiko pada penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan indikasi pinjaman online atau investasi ilegal dapat melapor melalui situs resmi OJK dan Satgas PASTI maupun layanan pengaduan OJK 157.(Rjb)