OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif, Buka Ruang Penguatan Modal Industri Pembiayaan

3,774

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan serangkaian kebijakan yang lebih adaptif dan terukur untuk memperkuat pengembangan industri lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).  Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (17/6/2026), OJK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di tengah dinamika perekonomian dan meningkatnya tantangan usaha.

OJK menegaskan, kebijakan yang diberikan bukan merupakan pelonggaran aturan secara umum. Fasilitas tersebut hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta stabilitas sektor jasa keuangan,” demikian keterangan OJK.

Sejumlah kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK antara lain memberikan fleksibilitas terhadap batas kepemilikan asing guna memperkuat permodalan perusahaan. Meski demikian, kepemilikan asing tetap wajib disesuaikan hingga maksimal 85 persen dalam waktu tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.

OJK juga memberikan kelonggaran terhadap persyaratan jangka waktu operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membuka peluang masuknya investor yang memiliki komitmen memperkuat perusahaan meskipun belum beroperasi selama dua tahun.

Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan pelaku usaha yang masih berada dalam tahap pengembangan.

Di sektor layanan pembiayaan digital, OJK menetapkan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan. Mereka diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan BNPL sebagai bentuk pemberian kepastian hukum.

Kebijakan lainnya menyangkut penyederhanaan persyaratan perizinan perusahaan pergadaian. OJK memberikan pengecualian sementara terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal bagi pihak utama perusahaan, serta memberikan waktu hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi jabatan.

Di samping itu, OJK juga menyederhanakan mekanisme pelaporan dalam proses pembubaran perusahaan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri PVML secara adaptif sesuai perkembangan sektor keuangan. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, serta mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.(Rjb)