OJK Sita 41 Aset BPRS di Medan, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rugikan Bank Rp15,47 Miliar

3,844

Penyidik menelusuri aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah, sementara OJK juga memperluas layanan industri pergadaian nasional.

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan, Sumatera Utara. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank melalui proses asset recovery.


Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah itu merupakan hasil penelusuran aset secara intensif untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hukum atas aset pembiayaan sehingga penyitaan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di BPRS GP, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada April 2025. Penyidikan menetapkan Direktur Utama berinisial IP dan pengguna dana akhir berinisial MIL sebagai pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyidikan menunjukkan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas yang tidak sah, tidak melalui prosedur yang berlaku, dan hasil pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup pembiayaan bermasalah lainnya. Praktik itu diduga berdampak pada menurunnya kualitas pembiayaan bank.

Atas dugaan tersebut, para terlapor dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menyatakan keberhasilan penyitaan aset merupakan hasil koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan akan terus menelusuri aset dan menindak setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri serta melindungi kepentingan masyarakat.

Industri Pergadaian Menguat

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat industri pergadaian nasional dengan memberikan izin perluasan wilayah usaha kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut OJK, kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal, aman, dan terdaftar sekaligus meningkatkan kapasitas usaha industri.

Hingga April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian tercatat mencapai Rp157,20 triliun atau tumbuh 56,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, sumber pendanaan industri meningkat 73,07 persen menjadi Rp123,31 triliun.
OJK menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan industri pergadaian semakin berperan dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari penguatan inklusi keuangan nasional.(Rjb)