Pemusnahan perdana 1.723 lembar uang palsu menjadi penanda penguatan sinergi aparat penegak hukum dan Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah.

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan di Lapangan Polda Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/7/2026). Pemusnahan perdana yang dilakukan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi NTT itu bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi menjadi peringatan bahwa ancaman pemalsuan uang masih nyata dan membutuhkan pengawasan bersama.

Aksi pemusnahan berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan HUT Bank Indonesia ke-73. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) NTT, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo.

Didiet menjelaskan, 1.723 lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai uang yang diragukan keasliannya, serta hasil penyortiran setoran perbankan yang dilakukan Bank Indonesia. Seluruh uang palsu dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas hingga berubah menjadi serpihan halus sehingga tidak lagi dapat digunakan maupun disalahgunakan.
Menurut Didiet, peredaran uang palsu bukan hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan terhadap rupiah dan mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Karena itu, penanganan tindak pidana pemalsuan uang harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi simbol bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan pemalsuan rupiah. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar peredaran uang palsu dapat ditekan,” ujarnya.
Seluruh unsur Botasupal dan Forkopimda yang hadir turut secara bergantian memusnahkan uang palsu sebagai bentuk komitmen bersama menjaga integritas rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang telah menerbitkan penetapan pemusnahan sehingga proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Selain memperkuat penegakan hukum, Bank Indonesia menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah terus diperluas dengan mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat juga diimbau merawat uang rupiah dengan prinsip 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret.
Pemusnahan uang palsu untuk pertama kalinya di NTT ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh unsur Botasupal dalam menutup ruang gerak pelaku pemalsuan uang. Di saat transaksi tunai masih menjadi bagian penting kehidupan masyarakat, menjaga keaslian rupiah menjadi tanggung jawab bersama demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.