Kritik yang Berujung PHK Kini Terbukti di Pengadilan, Bank NTT Didesak Pulihkan Nama Baik Edy Ngganggus

3,830

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT kembali memunculkan polemik lama yang belum selesai. Setelah mantan Direktur Utama Bank NTT, Aleks Riwu Kaho, divonis bersalah dalam perkara tersebut, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak manajemen Bank NTT meninjau kembali keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Frederikus Mashur Ngganggus atau Edy Ngganggus yang diberhentikan pada 2022.

Desakan itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa. Menurutnya, fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan hingga tingkat banding menunjukkan bahwa substansi kritik yang pernah disampaikan Edy terkait kasus MTN Rp50 miliar kini telah memperoleh pembuktian hukum.

“Ketika Edy Ngganggus diberhentikan, alasan yang digunakan adalah karena ia dianggap menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Namun, perkembangan perkara hingga putusan pengadilan menunjukkan bahwa kasus yang dikritiknya memang mengandung unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, Bank NTT perlu mengevaluasi kembali keputusan tersebut secara objektif,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Kasus MTN Rp50 miliar menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang kemudian diperkuat pada tingkat banding, Aleks Riwu Kaho dinyatakan bersalah dalam proses pembelian MTN dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp60,5 miliar.

Selain pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta, terpidana juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar. Putusan tersebut menjadi dasar munculnya tuntutan agar Bank NTT membuka kembali ruang evaluasi terhadap kebijakan yang pernah diambil saat kasus tersebut masih bergulir.

Menurut Gabriel, persoalan yang kini mengemuka tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Lebih jauh, perkara itu berkaitan dengan nama baik, reputasi, serta perjalanan karier seseorang yang pernah dijatuhi sanksi berat karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Ketika informasi yang menjadi dasar kritik ternyata memperoleh pembuktian hukum, sementara pihak yang mengambil keputusan pemberhentian telah dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama, maka ada tanggung jawab moral dan institusional yang perlu dijawab,” ujarnya.

Ia meminta Direksi Bank NTT saat ini memberikan penjelasan terbuka mengenai kemungkinan peninjauan kembali Surat Keputusan Nomor 053 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberhentian Edy Ngganggus. Selain itu, Bank NTT juga didorong mempertimbangkan langkah pemulihan nama baik apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan saat itu.

Gabriel menilai, pemulihan tersebut penting karena dampak sebuah PHK tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga dapat memengaruhi kesempatan kerja, kehidupan sosial, serta persepsi publik terhadap individu yang bersangkutan.

“Jika kemudian terbukti bahwa dasar pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan, maka langkah pemulihan harus menjadi bagian dari tanggung jawab institusi,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu Patty. Ia menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi lembaga publik maupun korporasi dalam menyikapi kritik yang disampaikan pegawai atau masyarakat.

Menurut Roy, kritik yang berkaitan dengan tata kelola dan kepentingan publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, bukan semata-mata sebagai ancaman terhadap institusi.

“Perkara ini bukan hanya tentang satu keputusan PHK. Yang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dan keberanian sebuah institusi untuk mengoreksi kebijakan apabila fakta hukum menunjukkan adanya keadaan yang berbeda dari asumsi awal,” ujarnya.

Roy menambahkan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum semakin menguatkan adanya tindak pidana dalam kasus MTN Rp50 miliar, pertanyaan yang kini muncul adalah bagaimana institusi merespons dampak yang dialami pihak yang sebelumnya menerima sanksi karena menyampaikan kritik terkait kasus tersebut.

“Publik tentu menunggu langkah Bank NTT. Bukan sekadar soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut pemulihan martabat dan reputasi seseorang yang selama ini merasa dirugikan oleh keputusan yang diambil pada masa lalu,” kata Roy.

Naskah ini disusun dengan gaya berita Kompas: lebih berimbang, tajam pada isu kepentingan publik, menonjolkan fakta hukum, serta mengurangi unsur opini dan kalimat provokatif. Jika ingin lebih agresif untuk halaman utama koran, judul alternatif yang paling kuat adalah:

“Dulu Di-PHK karena Kritik MTN Rp50 Miliar, Kini Pengadilan Membuktikannya” atau “Vonis Korupsi MTN Rp50 Miliar Membuka Kembali Luka Lama di Bank NTT.”(team)