PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers berencana mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk mencari format bersama penyelenggaraan HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Forum tersebut digelar menyusul sedikitnya empat surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, perbedaan pandangan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog terbuka. Menurut dia, HPN semestinya menjadi momentum bersama seluruh insan pers Indonesia, bukan menjadi ruang perebutan kewenangan antarorganisasi.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Salah satu konstituen bahkan telah menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, terdapat usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Perbedaan usulan itu berkaitan dengan status HPN yang memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara.
Selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN. Namun, perkembangan aspirasi dari sejumlah konstituen mendorong Dewan Pers untuk membuka kembali pembahasan mengenai format penyelenggaraan peringatan tersebut.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk PWI yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.
Keppres 1985 Dinilai Perlu Diperbarui
Persoalan HPN tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi penyelenggara. Dewan Pers juga mulai melihat perlunya memperbarui dasar hukum peringatan tersebut.
Dalam rapat pleno pada 27 Agustus 2026, Dewan Pers memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Salah satu pertimbangannya, regulasi yang menjadi dasar pertimbangan keppres tersebut sudah tidak lagi menjadi landasan utama kehidupan pers Indonesia.
Keppres 1985 masih merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Padahal, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sebagai lembaga yang mendapat mandat dalam UU Pers tersebut juga memiliki posisi strategis dalam memastikan kehidupan pers nasional berjalan sesuai prinsip kemerdekaan pers, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Komaruddin menegaskan, pembahasan mengenai HPN tidak diarahkan untuk menentukan pihak yang paling berhak menyelenggarakan peringatan tersebut. Fokusnya adalah mencari tata kelola yang dapat diterima seluruh unsur pers.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.
Pertemuan seluruh konstituen nantinya diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan landasan hukumnya.
Bagi Dewan Pers, pembenahan tersebut menjadi kesempatan untuk menempatkan HPN sebagai ruang bersama seluruh elemen pers Indonesia—sekaligus memperkuat persatuan, kolaborasi, dan profesionalisme pers nasional.(Team)