PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Industri perbankan nasional masih menunjukkan optimisme menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang meningkat. Pada triwulan III-2026, Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) berada di level 56 atau masih dalam zona optimistis.

Optimisme tersebut terutama ditopang ekspektasi terhadap kinerja perbankan yang tetap kuat serta persepsi risiko yang dinilai masih terkendali. Hal itu terungkap dalam Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada Juli 2026 terhadap 99 bank.
Responden survei tersebut mewakili 97,91 persen dari total aset bank umum berdasarkan data Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hasil survei menunjukkan perbankan masih memiliki keyakinan terhadap prospek bisnis sekaligus kemampuan mengelola berbagai risiko.
Dari sisi risiko, Indeks Persepsi Risiko (IPR) tercatat 57. Mayoritas bank responden menilai kualitas kredit masih terjaga. Risiko likuiditas juga dipandang terkendali, sementara posisi devisa neto perbankan relatif rendah.
Perbankan juga memperkirakan alat likuid dan dana pihak ketiga (DPK) masih tumbuh pada triwulan III-2026. Pertumbuhan DPK yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit berpotensi memperkuat arus kas bersih perbankan.
Sementara itu, optimisme paling kuat terlihat pada ekspektasi kinerja. Indeks Ekspektasi Kinerja (IEK) mencapai 83.
Bank memperkirakan penyaluran kredit terus meningkat seiring membaiknya permintaan pembiayaan dan tersedianya pipeline ekspansi kredit. Sektor industri pengolahan, yang selama ini menjadi salah satu sektor dominan dalam penyaluran kredit, mencatat pertumbuhan kredit 16,85 persen secara tahunan pada Juli 2026.
Meski demikian, optimisme tersebut berjalan beriringan dengan kewaspadaan. Seluruh responden bank umum mencermati risiko global yang dinilai berpotensi berlangsung dalam waktu panjang dan bahkan dapat berkembang menjadi lebih buruk.
Perkembangan inflasi serta kemungkinan kenaikan suku bunga acuan global menjadi sejumlah faktor yang diperhatikan perbankan dalam membaca prospek ekonomi ke depan.
OJK menilai ketahanan sektor perbankan hingga kini masih ditopang pertumbuhan kredit yang positif, permodalan yang kuat, serta likuiditas yang memadai. Namun, kondisi tersebut membutuhkan dukungan ekosistem ekonomi yang stabil agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal.
Bursa Mineral Mulai Disiapkan
Di tengah upaya memperkuat sektor keuangan dan perekonomian nasional, OJK juga mulai menyiapkan instrumen baru melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Hal itu ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Pengangkatan Sarjito berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito ditetapkan DPR RI sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Pembentukan BMKS merupakan bagian dari perluasan kewenangan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bursa tersebut dirancang sebagai pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Sistem itu juga akan didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, serta mekanisme pengaturan harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah menyiapkan dua rancangan peraturan OJK (RPOJK), yakni mengenai proses peralihan dan penyelenggaraan BMKS.
OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BMKS.
OJK menargetkan seluruh persiapan tersebut memungkinkan BMKS mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Sarjito mengatakan, salah satu tugas utama BMKS ialah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar dunia, terutama nikel, seharusnya tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai penerima harga yang terbentuk di pasar global.
Indonesia, kata Sarjito, perlu bergerak dari sekadar price taker menjadi price influencer dan pada akhirnya mampu menjadi price maker.
Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya menciptakan harga acuan nasional, tetapi juga memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, menjaga integritas pasar, serta memperbesar nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, penguatan sektor perbankan dan pembentukan BMKS menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kemampuan Indonesia memperoleh nilai tambah dari kekuatan ekonominya sendiri.(Rjb)