Komisi Informasi NTT Gandeng Jurnalis Kawal Hak Publik atas Informasi

3,777

 

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT    Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong insan pers memperkuat peran sebagai pengawal keterbukaan informasi publik. Akses masyarakat terhadap informasi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi NTT di Aula Infokom Provinsi NTT, Kota Kupang, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 60 jurnalis dari media cetak, elektronik, radio, televisi, dan media daring.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi NTT Yosep Kolo mengatakan, hak memperoleh informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebijakan publik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Hak tersebut sekaligus menjadi instrumen masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar memberikan informasi seremonial. Informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pemerintah harus dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Yosep.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi juga dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sekaligus menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi.

Dalam konteks tersebut, pers dinilai memiliki posisi strategis. Jurnalis tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga dapat menggali lebih jauh data dan dokumen yang berkaitan dengan kebijakan serta penggunaan anggaran publik.

Yosep menjelaskan, badan publik berkewajiban menyediakan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mekanisme memperoleh informasi seharusnya dibuat mudah, cepat, dan sederhana.

“Kalau masyarakat atau wartawan ingin mendapatkan informasi, tidak boleh dipersulit hanya karena kepala dinas tidak berada di kantor. Ada PPID yang memang memiliki tugas mengelola dan menyediakan informasi publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan badan publik agar menyediakan informasi melalui kanal resmi yang mudah diakses. Informasi publik yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat, menurut dia, jangan sampai tersembunyi di balik prosedur yang berbelit-belit.

Komisi Informasi Provinsi NTT, lanjut Yosep, sejak 2019 terus melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi juga menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Lembaga tersebut memiliki kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik yang menjadi pedoman bagi badan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Atawuwur menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara.

Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

“Hak mendapatkan informasi bukan hadiah dari negara. Itu hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Karena itu, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan umum,” ujar Germanus.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, pers memiliki tanggung jawab strategis untuk membantu mengedukasi masyarakat mengenai hak tersebut.

Germanus menyebut media massa sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Keterbukaan informasi dan kebebasan pers, menurut dia, memiliki titik temu dalam upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Komisi Informasi dan media massa memiliki misi yang sama, yakni membumikan keterbukaan informasi publik. Kita berbeda dalam tugas dan fungsi, tetapi tidak boleh terpisah dalam komitmen,” katanya.

Ia menambahkan, jurnalis dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan badan publik. Informasi mengenai anggaran, program pemerintah, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara dapat digali dan disajikan secara kritis sehingga masyarakat memahami bagaimana kebijakan publik dijalankan.

Germanus juga menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai keterbukaan informasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga aktif mengawasi proses penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT juga mendorong adanya komitmen bersama antara Komisi Informasi dan insan pers untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik di NTT.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berlanjut dalam pemberitaan yang mendorong badan publik semakin terbuka dan masyarakat semakin berani menggunakan haknya untuk memperoleh informasi.

Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif badan publik, tetapi juga menjadi instrumen masyarakat untuk mengawal penggunaan anggaran dan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.(rjb)