OJK Siapkan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti

3,775

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi tersebut menandai persiapan peralihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Dua regulasi itu ialah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua aturan tersebut merupakan tindak lanjut mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan itu memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi di BMKS.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti kepada OJK. Proses tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan gangguan terhadap kegiatan pelaku usaha yang telah berjalan.

Meskipun POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggaraannya wajib berlandaskan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga mineral dan komoditas strategis, termasuk kepastian kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi bagian penting dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan itu ditujukan untuk memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.

Dengan dua regulasi tersebut, OJK menyiapkan kerangka hukum bagi terbentuknya ekosistem BMKS yang profesional dan terintegrasi. OJK berharap pasar mineral dan komoditas strategis dapat berkembang secara sehat, transparan, dan terpercaya.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS.