OJK Perketat Reformasi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Tembus Rp 2,5 Triliun

3,773

Transparansi kepemilikan saham dan pengawasan diperkuat untuk menjaga kepercayaan investor di tengah evaluasi MSCI terhadap status pasar Indonesia.

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pembenahan pasar modal Indonesia dengan memperkuat transparansi kepemilikan saham, meningkatkan likuiditas, serta menindak tegas pelanggaran. Langkah ini menjadi penting di tengah perhatian investor global terhadap kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kepercayaan investor tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau janji reformasi. Perubahan harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan berdampak langsung terhadap kualitas pasar modal.

Penegasan tersebut disampaikan Friderica bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Friderica, OJK memahami perhatian pelaku pasar terhadap pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi kemungkinan perubahan status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Meski demikian, pengumuman tersebut belum merupakan keputusan final. MSCI masih membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menyatakan menghormati independensi penilaian MSCI dan berupaya memastikan bahwa pembenahan pasar modal Indonesia berjalan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Delapan Agenda Pembenahan

Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh lembaga penyelenggara mandiri di pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi.

Agenda tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kerja sama dengan para pemangku kepentingan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan memperbesar ketersediaan saham untuk diperdagangkan sehingga mendukung likuiditas dan kualitas pembentukan harga di pasar.

OJK juga memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta meningkatkan transparansi kepemilikan saham di atas satu persen.

Selain itu, otoritas akan memublikasikan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas informasi yang tersedia bagi investor, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata pelaku investasi internasional.

Hasan menekankan, keberhasilan reformasi tidak semata-mata diukur dari penerbitan aturan baru. Konsistensi pelaksanaan dan dampak nyata terhadap transparansi, integritas, serta daya tarik investasi menjadi bagian penting dari evaluasi pembenahan pasar.

Denda Pelanggaran Rp 2,5 Triliun

Di tengah agenda reformasi, OJK juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp 2,1 triliun dalam perkara yang berkaitan dengan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan terhadap perkara tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum itu merupakan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan, bukan langkah yang semata-mata dipicu oleh evaluasi terhadap status pasar Indonesia.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp 2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 41 kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar sekaligus memberikan kepastian kepada investor bahwa pelanggaran tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Bagi OJK, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting untuk membangun pasar modal yang adil. Kepercayaan investor, dalam hal ini, bergantung pada kemampuan otoritas memastikan aturan berlaku secara konsisten bagi seluruh pelaku pasar.

Fundamental Pasar Masih Bertumbuh

Di tengah perhatian terhadap evaluasi MSCI, OJK menyebut fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif.

Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar 589 miliar dollar AS, terbesar kedua di kawasan ASEAN. Jumlah investor juga telah mencapai 31,1 juta.

Sementara itu, dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan laba bersih meningkat 16,3 persen.

Data tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan pasar modal nasional. Namun, OJK tetap menempatkan pembenahan tata kelola, transparansi, dan kualitas perdagangan sebagai agenda penting untuk memperkuat daya saing di tingkat internasional.

OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memastikan reformasi berlangsung berkesinambungan. Komitmen tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO memprioritaskan penerapan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), peningkatan keterbukaan kepemilikan saham, serta perbaikan kualitas perusahaan tercatat.

Friderica menegaskan, masukan investor domestik maupun internasional akan menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tersebut.

OJK berharap reformasi yang dijalankan secara konsisten dapat memperkuat transparansi, meningkatkan integritas perdagangan, memperluas likuiditas, dan menjaga kepercayaan investor dalam jangka panjang.

Ujian bagi reformasi pasar modal Indonesia tidak hanya terletak pada kemampuan mempertahankan kepercayaan investor global, tetapi juga pada sejauh mana perubahan kebijakan benar-benar menghasilkan pasar yang lebih terbuka, kredibel, dan kompetitif.(Rjb)