PATROLICIA COM PROPINSI NTT Proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 6 Kupang untuk tahun ajaran 2025/2026 telah rampung. Sekolah yang berada di kawasan Kota Kupang ini menerima 360 peserta didik baru sesuai kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala SMA Negeri 6 Kupang menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara daring melalui berbagai jalur penerimaan. “Kami menerima siswa melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Totalnya genap 360 siswa, sesuai kuota,” ujarnya pada Jumat, 11 Juli 2025.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini mekanisme penetapan iuran pendidikan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan menyusul kejadian yang menimbulkan polemik terkait pungutan di salah satu SMA negeri di Kupang beberapa waktu lalu.
“Kami para kepala sekolah, termasuk dari SMA Negeri 6, diundang oleh Dinas untuk mempresentasikan rincian biaya yang akan dibebankan kepada orang tua. Setelah disetujui oleh Dinas, barulah kami menggelar rapat bersama orang tua pada 7 Juli lalu,” jelasnya.
Biaya yang disepakati bersama orang tua siswa sebesar Rp1.050.000. Rincian biaya tersebut mencakup antara lain:
Uang sekolah selama tiga bulan,
Biaya sampul rapor dan pas foto,
Buku “7 Kebiasaan Anak Indonesia Sehat, Indonesia Hebat”,
Iuran koperasi sebesar Rp150.000,
Buku kecil sebagai bukti pembayaran bulanan.
Kepala sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan untuk kartu siswa elektronik atau fasilitas tambahan lain di luar kebutuhan dasar tersebut. Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150.000, sama seperti di SMA negeri lainnya di Kota Kupang, yang dianggap sebagai batas tertinggi dan telah mendapat persetujuan dari dinas.
Tahun ini, SMA Negeri 6 Kupang menerima sepuluh rombongan belajar (rombel) berdasarkan zona wilayah domisili, menggantikan sistem zonasi resonansi yang sebelumnya digunakan.
“Semua proses telah melalui mekanisme yang sesuai aturan. Transparansi dan persetujuan orang tua menjadi prinsip utama kami,” pungkasnya.(Rjb)