Sandiwara Sempadan: Dugaan Mafia Tanah Guncang Labuan Bajo

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Labuan Bajo Kasus sengketa jual beli tanah di kawasan pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyita perhatian publik. Transaksi yang awalnya sah dan didukung 14 dokumen alas hak berubah menjadi polemik hukum, dengan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah berkedok “sempadan pantai”.

Adalah Lie Sian, seorang investor yang membeli tanah seluas 1.500 meter persegi dari Muhammad Saing Makasau (Saing), yang kini menggugat balik penjual karena pembatalan sepihak atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah ditandatangani pada 13 Februari 2024.

“Semua dokumen lengkap, termasuk surat dari Tua Kampung, para ahli waris, dan konfirmasi dari Pemerintah Desa Gorontalo. Tapi baru beberapa bulan setelah PPJB ditandatangani, penjual justru mengklaim tanah itu masuk sempadan pantai dan tidak bisa disertifikatkan,” ujar Lie Sian dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Menurut Lie Sian, Saing secara sepihak mengirim surat pembatalan PPJB, dan kemudian menggugat balik ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada April 2025. Padahal, uang muka (DP) sebesar Rp120 juta telah dibayarkan, tanah dibersihkan, dipagari, dan bahkan telah dibangun pondok.

“Ini seperti sandiwara. Dulu tanah itu ditawarkan berkali-kali ke saya, dibilang bukan sempadan. Tapi setelah dibayar, malah muncul drama baru. Saya curiga ada mafia tanah yang bermain di belakangnya,” ujar Lie Sian.

Sertifikat “Tak Bisa Terbit”, Alasan yang Dipertanyakan

Dalam sidang di PN Labuan Bajo, Saing melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan, menyatakan bahwa PPJB otomatis batal karena syarat pelunasan (sertifikat tanah) tidak dapat dipenuhi. BPN menyatakan tanah tersebut merupakan sempadan pantai berdasarkan data historis lama.

Namun, kuasa hukum pembeli, Jon Kadis, S.H., membantah keras klaim tersebut. Ia menuding tidak pernah ada bukti valid bahwa 14 dokumen asli telah diserahkan ke BPN. “Om Saing bilang sudah tiga kali serahkan dokumen, tapi mana bukti tanda terimanya? Jangan cuma omong beres,” tegas Jon.

Ia menyebut bahwa pembatalan PPJB tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. “PPJB itu sah tanpa menunggu SHM. Syarat SHM hanya untuk pelunasan, bukan syarat sahnya PPJB,” katanya.

Dugaan “Main Mata” dan Intimidasi

Lebih lanjut, Lie Sian mengaku pernah mendengar dari Saing bahwa dirinya merasa tertekan dan diintimidasi oleh oknum aparat yang disebut-sebut membekingi pemilik tanah di bagian selatan lokasi tersebut. Nama seorang jenderal polisi pun turut disebut dalam percakapan itu.

“Saing mengaku takut. Tapi saya tetap percaya pada hukum. Saya akan urus sendiri SHM tanah itu ke BPN, meski itu seharusnya kewajiban penjual,” ujar Lie.

Percakapan mengejutkan juga diduga terjadi di luar ruang sidang antara Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Widyarini dan seorang petugas pengukuran tanah. Percakapan tersebut menyinggung soal penerbitan peta bidang dan pertanyaan mengejutkan: “Lho, ini tanah kok jadi juga bikin sertifikat ya, katanya sempadan?”

Reaksi Pengacara Kedua Pihak

Saing melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa PPJB batal karena tanah tidak bisa disertifikatkan. “Baca baik-baik PPJB itu. Syarat pelunasan adalah sertifikat. Kalau tidak bisa disertifikatkan, maka batal,” ujar Hipatios.

Namun Jon Kadis menegaskan bahwa hukum tidak bisa didasarkan pada asumsi sepihak. “Kalau benar semua dokumen diserahkan, pasti BPN terbitkan sertifikat. Fakta bahwa itu tidak terjadi menandakan kemungkinan besar ada permainan,” katanya.

Jon pun berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. “Kami berharap pengadilan bisa menegakkan keadilan, dan tidak membiarkan mafia tanah mengangkangi hukum dengan cara-cara licik,” tutupnya(rjb)

Sandiwara Sempadan: Dugaan Mafia Tanah Guncang Labuan Bajo