PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melanjutkan rangkaian kegiatan SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) melalui talkshow edukatif yang melibatkan berbagai lembaga strategis guna memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi.
Kegiatan yang digelar di area parkir Hypermart Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Rabu (4/3/2026) itu
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Didiet Aditya B. P., menjelaskan bahwa kegiatan SERAMBI 2026 menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait perkembangan sistem pembayaran digital, termasuk penggunaan QRIS, serta pentingnya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya transaksi digital.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima berbagai tawaran atau informasi yang mencurigakan. “Masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan,” ujarnya.
Bank Indonesia juga terus mengampanyekan gerakan “Kalau Ragu, Stop Dulu” sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang.
Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTT, Polantoro, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan finansial, termasuk praktik pinjaman daring ilegal.
Menurutnya, layanan pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK dikenal dengan istilah pindar (pinjaman daring), sedangkan istilah pinjol umumnya merujuk pada layanan pinjaman yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, Herianto, memberikan edukasi terkait tindak pidana uang palsu dan dampaknya terhadap perekonomian. Ia berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan jika menemukan kasus serupa.
Selain itu, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, memaparkan informasi mengenai prosedur dan persyaratan menjadi pekerja migran Indonesia secara resmi, sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari sektor keamanan pangan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Simon Soli, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi bahan pangan. Ia menekankan pentingnya memastikan produk pangan yang beredar memiliki izin resmi serta memenuhi standar kesehatan dan higienitas.
Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia berharap sinergi lintas lembaga dapat semakin memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Kolaborasi tersebut juga dinilai penting untuk mendorong peningkatan literasi keuangan, mendukung transformasi digital sistem pembayaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran komoditas pangan di masyarakat(rjb)