OJK Luncurkan Roadmap Bullion 2026–2031, Perkuat Ekosistem Emas Nasional

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem emas nasional sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.


Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bullion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Acara itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bullion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan usaha bullion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas serta memperkuat ekosistem industri emas nasional,” ujar Dian.
Menurut dia, penguatan ekosistem bullion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguat ekosistem bullion nasional.
Ia mencontohkan, harga emas yang sebelumnya berada di kisaran 3.000 dollar AS per troy ounce kini telah melampaui 5.000 dollar AS per troy ounce, atau meningkat sekitar 60 persen dalam setahun terakhir.
“Emas merupakan komoditas yang memiliki rantai nilai lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan,” kata Airlangga.
Roadmap tersebut disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor emas nasional. Dokumen ini juga bersifat living document, sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bullion di masa mendatang.
Selain roadmap, OJK juga memperkuat regulasi pendukung, antara lain melalui penerbitan aturan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas atau ETF emas, serta mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas dalam regulatory sandbox.
Data OJK menunjukkan perkembangan kegiatan usaha bullion terus meningkat. Hingga Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai sekitar 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pegadaian mencatat pengelolaan emas sebesar 147,8 ton, termasuk kegiatan usaha bullion sebesar 40,59 ton atau setara sekitar Rp102 triliun. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton, penitipan emas 2,44 ton, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram.
Menurut Dian, berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem bullion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.(Rjb)

OJK Luncurkan Roadmap Bullion 2026–2031Perkuat Ekosistem Emas Nasional