OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,6 Miliar dan Larangan Seumur Hidup dalam Kasus IPO PT Bliss Properti

PATROLICIA COM PROPINSI NTT    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah perusahaan dan individu terkait pelanggaran di sektor pasar modal. Sanksi tersebut menyasar PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut karena terbukti melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Pelanggaran itu terkait pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan perusahaan.
OJK menilai pencatatan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui bersumber dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) dan kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Dalam perkara ini, OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai denda secara tanggung renteng. Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, didenda Rp110 juta. Sementara direksi periode 2020–2023, yakni Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda Rp1,95 miliar.
Gracianus Johardy Lambert juga dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan tersebut. Akuntan Publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.
Di sisi lain, perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan prosedur verifikasi investor secara memadai dalam proses IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi denda dalam kasus terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam perubahan perjanjian kredit dengan pihak terafiliasi.
Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dijatuhi denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan upaya menjaga integritas industri pasar modal.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas guna menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” ujarnya.(Rjb)

6 Miliar dan Larangan Seumur Hidup dalam Kasus IPO PT Bliss PropertiOJK Jatuhkan Sanksi Rp5