Sembilan puluh delapan Persen DAS di NTT Rentan, DPRD Siapkan Perda Pengelolaan Terintegrasi

PATROLI CIA Com provinsi NTT.        Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, mengungkapkan tingginya tingkat kerentanan daerah aliran sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Fakta ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD NTT, Rabu (25/3/2026), yang membahas rancangan peraturan daerah (perda) inisiatif tentang pengelolaan DAS.
Menurut Kludolfus, sekitar 98 persen wilayah NTT tergolong DAS kecil, bahkan sebagian besar memiliki luas di bawah 10.000 hektare. Karakteristik tersebut membuat wilayah-wilayah tangkapan air di provinsi kepulauan itu sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi,” ujar Kludolfus usai rapat.
Ia menjelaskan, naskah akademik rancangan perda telah memuat berbagai aspek mendasar, mulai dari definisi dan landasan hukum hingga konsep pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi NTT sebagai daerah kepulauan dengan tantangan ekologis yang khas.
Pengelolaan DAS, kata dia, tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh aktivitas manusia di daratan berada dalam cakupan DAS, sehingga setiap sektor memiliki kontribusi terhadap kelestarian maupun kerusakannya.
“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Jika satu sektor tidak ramah lingkungan, dampaknya akan merembet ke sektor lain, mulai dari pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Rancangan perda tersebut juga mengatur mekanisme insentif dan disinsentif. Pihak yang berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan akan memperoleh insentif, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan DAS dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kludolfus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial. Menurut dia, kondisi ekologi yang terpelihara akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ekologinya terjaga, manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada aspek sosial,” ujarnya.
Pembahasan perda ini masih akan berlanjut. Pada rapat berikutnya, Komisi IV DPRD NTT berencana mengundang berbagai sektor terkait untuk memperoleh pandangan yang lebih komprehensif.
Dalam penyusunan kajian ilmiah, BPDAS Benain Noelmina melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Nusa Cendana, dan Politani Kupang.
Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT, sehingga potensi sumber daya alam dapat menjadi kekuatan pembangunan, bukan sebaliknya menjadi sumber kerentanan ekologis.

DPRD Siapkan Perda Pengelolaan TerintegrasiSembilan puluh delapan Persen DAS di NTT Rentan