Bupati TTU Laporkan Wartawan ke Polisi, DPRD NTT Ingatkan Mekanisme UU Pers

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Penanganan laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.Com mendapat perhatian DPRD Nusa Tenggara Timur. Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, mengingatkan agar sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pernyataan itu disampaikan Winston menyusul pemeriksaan wartawati serta Pemred NTTHits.Com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, oleh Polres TTU.
Menurut Winston, pejabat publik memiliki hak untuk menjaga nama baik, mengajukan hak jawab, serta meminta koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, pada saat yang sama, pejabat publik juga merupakan bagian dari kekuasaan yang berada dalam ruang pengawasan pers.

“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab, dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” ujar Winston.

Ia menegaskan, membela kemerdekaan pers tidak berarti membenarkan setiap kesalahan jurnalistik. Jika sebuah pemberitaan dinilai tidak berimbang, tidak melalui konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut dia, tersedia mekanisme koreksi dan hak jawab.

“Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Winston merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang, menurut dia, memperkuat pentingnya mekanisme pers dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi jurnalistik.

Karena itu, Winston meminta status penyelesaian sengketa antara Bupati TTU dan NTTHits.Com diperjelas, terutama terkait tahapan yang telah ditempuh melalui Dewan Pers.

“Pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Yang jauh lebih penting, apakah seluruh mekanisme Dewan Pers sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka?” ujarnya.
Ia meminta penyidik Polres TTU menjadikan UU Pers dan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menangani perkara.

Menurut Winston, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut wartawan NTTHits.Com, tetapi juga menyentuh hubungan antara pers, masyarakat, dan kekuasaan di NTT.

“Jangan sampai proses hukum menciptakan chilling effect, di mana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” katanya.
SMSI Minta Surat Dewan Pers Dicermati
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT juga meminta Polres TTU mencermati secara utuh dokumen dan surat Dewan Pers terkait perkara tersebut.

SMSI NTT menilai masih terdapat tahapan yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum perkara diarahkan ke proses hukum lainnya.

“Cermati secara baik surat itu sebelum menerima laporan polisi yang dilakukan pelapor. Masih ada tahapan yang harus dilewati di Dewan Pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.

Kuasa Hukum: Laporan Bukan soal Jabatan Bupati

Di sisi lain, kuasa hukum Bupati TTU, Ferdi Makhtaen, membantah bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sikap Bupati terhadap kritik atas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam keterangannya kepada tim media melalui WhatsApp, Ferdi mengatakan Falentinus Kebo terbuka terhadap kritik dan masukan mengenai kebijakan maupun kinerja pemerintah daerah.

Namun, menurut Ferdi, perkara yang dilaporkan ke polisi berkaitan dengan pemberitaan yang dinilai menyerang pribadi Falentinus Kebo dan keluarganya, bukan kapasitasnya sebagai Bupati TTU.

“Soal kritik dan saran itu wajib beliau terima. Namun fakta yang terjadi adalah serangan terhadap harkat dan martabat seorang Falen Kebo dan keluarga,” ujar Ferdi.

Ia juga menyatakan pihaknya menilai terdapat pemberitaan yang dilakukan secara berulang tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami duga ada dendam tersendiri terhadap pribadi Falen Kebo, atau ada juga dugaan bahwa bisa saja ada muatan lain yang menunggangi kepentingan ini,” kata Ferdi.

Ferdi menegaskan kembali bahwa laporan polisi tersebut, menurut pihak Bupati, berkaitan dengan dugaan pemfitnahan terhadap pribadi Falentinus Kebo dan keluarganya.
“Bukan beliau sebagai seorang bupati,” ujarnya.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki mekanisme perlindungan hukum, yakni hak seseorang atas nama baik dan hak masyarakat memperoleh informasi melalui pers.

Bupati TTU Laporkan Wartawan ke PolisiDPRD NTT Ingatkan Mekanisme UU Pers