PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan penyelidikan kasus wartawati Jude D’Lorenzo Taolin, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Bupati TTU, Falentinus Kebo. Koalisi menilai laporan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik, sehingga penyelesaiannya perlu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Desakan itu disampaikan perwakilan koalisi, Victor Emanuel Manbait, saat bersama empat advokat lainnya mendatangi Mapolres TTU, Selasa (3/11/2026). Mereka bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna.
“Laporan yang diajukan Falentinus Kebo berkaitan dengan produk jurnalistik. Karena itu, penanganannya harus memperhatikan prinsip kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers,” tegas Victor.
Victor mengungkapkan, koalisi advokat telah melayangkan surat resmi kepada Polres TTU sejak September 2026 untuk meminta penghentian penyelidikan. Namun, karena belum mendapat tanggapan resmi, pihaknya mendatangi Mapolres TTU guna meminta kejelasan sekaligus menyampaikan kembali keberatan mereka.
Menurut Victor, perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik perlu ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anggota lain Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers, Yoseph Maisir juga menegaskan, bahwa kehadiran koalisi bukan semata-mata untuk mendesak penyidik, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
Anggota lain koalisi yakni Silverius Rivandi Bria juga meminta kepolisian terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi desakan koalisi advokat, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna, menyatakan bahwa penyelidikan tetap dilakukan secara profesional. Menurut dia, penyidik telah meminta klarifikasi dari pihak pelapor maupun wartawati yang dilaporkan.
Joesteve juga menjelaskan bahwa tim penyidik sedang berada di Jakarta untuk meminta keterangan ahli pers dari Dewan Pers. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan perkara.
“Kalau sudah ada hasil keterangan ahli pers, kita akan sampaikan ke publik,” ujar Joesteve.
Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers berharap hasil pemeriksaan ahli Dewan Pers dapat memberikan kejelasan mengenai posisi perkara tersebut, sekaligus menjadi pertimbangan bagi kepolisian dalam menentukan kelanjutan penyelidikan.
Untuk diketahui, hingga Selasa (03/11/2026), Polres TTU belum mengumumkan keputusan penghentian penyelidikan. Koalisi tetap meminta agar penanganan laporan terhadap Jude D’Lorenzo Taolin mengedepankan perlindungan kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi semua pihak.