Mengaku Tak Diberi Ruang Membela Diri, Kepala SMKN 5 Kupang Pertanyakan Prosedur Disiplin ASN
PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kupang Dra. Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMKN 5 Kota Kupang, mempertanyakan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang diarahkan kepadanya. Ia menilai, mekanisme yang dijalankan tidak memberi ruang pembelaan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Safirah menyampaikan bahwa sejumlah tuduhan dialamatkan kepadanya tanpa didahului klarifikasi yang utuh. Menurut dia, prosedur pemeriksaan seharusnya menjamin hak ASN untuk didengar…