Laporkan Pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri oleh DA ke Polisi Dapat Dicabut, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Perbuatan
PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Jakarta - Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), usai melaporkan pria berinisial DA berakhir damai.
Pasalnya pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku DA menyatakan akan menyatakan…