Penangkapanan suami isteri yang menyebarkan tentang paham khilafah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menurut mani pada , pemilik kos kosan awal mulanya( Suryadi) patri ini datang dari Baun pada 1/10/ 19 hendak mencari kos setelah tiba di kos pasutri ini meminta saya untuk kontrak di sini dan saya meminta KTP iya memberikan kepada saya, KTP setelah itu mani pada bertanya kepada (Suryadi) kerja dimana pa lalu si ia menjawab saya penjual buah durian keliling jawab Suryadi dan saya tida perna tau lebih lanjut. hingga sekarang ,pantauan wartawan Penangkapanan suami isteri
yang menyebarkan…