Bos Prolife Dijerat Pidana, OJK Sita Aset Rp114 Miliar demi Selamatkan Hak Pemegang Polis
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan industri jasa keuangan dari praktik yang melanggar hukum. Kali ini, OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) berinisial HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian. Bersamaan dengan itu, penyidik OJK menyita aset senilai lebih dari Rp114 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah hukum tersebut…